News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

KPU Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tanggal 25 Mei 2019 Jika Tak Ada Gugatan ke MK

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin bersama Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo subianto dan Sandiaga Uno saat mengikuti debat kelima calon presiden pada pemilu 2019 di Hotel Sultan, Senyan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019). Pada debat kelima ini mengangkat tema ekonomi dan kesejahteraan sosial, keuangan dan investasi serta perdagangan dan industri. (Tribunnews/Jeprima)

KPU akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada tanggal 25 Mei 2019 jika tak ada gugatan sengketa hasil Pemilu yang diajukan ke MK.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Sabtu, tanggal 25 Mei 2019.

Sedangkan pada tanggal 22 Mei, KPU baru sebatas mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019.

Dilansir dari Tribunnews.com, penetapan pemenang terpilih pada tanggal 25 Mei dilakukan dengan kondisi, jika tak ada gugatan sengketa hasil Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kondisi tersebut juga berlaku bagi pemilihan legislatif untuk menetapkan jumlah perolehan kursi dan anggota legislatif terpilih.

"Putusan calon terpilihnya, tergantung. Apakah ada sengketa atau tidak. Kalau tanggal 22 Mei kita tetapkan (re: umumkan), 3 hari kemudian sampai tanggal 25 Mei tidak ada sengketa, maka 25 Mei kita tetapkan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Namun bila ada peserta yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK dalam masa 3 hari, dari tanggal 22 - 25 Mei, maka penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pascaputusan MK.

Baca: Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Data, Riza Patria: Terbukti yang Kita Adukan Betul

Baca: UPDATE Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Jumat 17 Mei 10.00 WIB, Data Masuk 86,11%

"Kalau perolehan suaranya disengketakan, maka kita tunggu sampai selesainya proses sengketa. Tapi kalau tidak, maka dalam waktu 3 hari itu, akan kita tetapkan. 3 hari setelah rapat rekapitulasi selesai (re: tanggal 22 Mei)," jelas Arief.

Soal putusan penyelesaian sengketa hasil Pemilu presiden dan wakil presiden oleh MK, akan berlangsung dalam rentang waktu 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019.

Sedangkan pengambilan sumpah dan janji pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada 20 Oktober 2019.

BPN Prabowo-Sandi Tak Percaya Mahkamah Konstitusi

Dikutip dari Wartakotalive, sebelumnya, Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Muhamad Syafii mengatakan, pihaknya tidak akan membawa laporan dugaan kecurangan Pemilu 2019, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Syafii mengatakan, pihaknya tidak percaya Mahkamah Konstitusi akan menindaklanjuti laporang kecurangan itu secara objektif.

"Mahkamah Konstitusi, enggak," kata anggota Dewan Penasihat Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini