TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil Pilpres pada tanggal 22 Mei 2019 mendatang.
Hasil Pilpres 2019 diumumkan secara resmi oleh KPU setelah melalui proses rekapitulasi suara mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat nasional.
Proses rekapitulasi suara dilakukan sejak pemungutan suara pada 17 April 2019 dan dijadwalkan selesai pada 22 Mei 2019.
Berikut alur rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang dilakukan oleh KPU.
18 April - 4 Mei 2019
Kotak suara dan dokumen administrasi lainnya diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Jumlah kecamatan yang ada di seluruh Indonesia itu sebanyak 7.201.
22 April - 7 Mei 2019
Rekapitulasi dilakukan di tingkat kabupaten/kota.
Rekapitulasi dilakukan di total 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
22 April - 12 Mei 2019
Kemudian rekapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU provinsi.
Rekapitulasi dilakukan di seluruh 34 provinsi di Indonesia.
25 April - 22 Mei 2019