TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menyampaikan pernyataan resmi dari Singapura, Selasa (21/5/2019).
Menurut Sekjen partai Demokrat, Hinca Panjaitan, pernyataan resmi SBY itu terkait dengan pengumuman komisi pemilihan umum (KPU), pada dini hari tadi.
"Merespons pengumuman KPU tentang Pemilu 2019 yang disampaikan lebih awal dari jadwal tanggal 22 Mei 2019, Ketum Partai Demokrat SBY dari Singapura akan mengeluarkan statement pada hari ini sebagai pernyataan resmi Partai Demokrat," ujar anggota DPR RI ini dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Selasa (21/5/2019).
Sebetulnya pernyataan ini kata Hinca, awalnya direncanakan akan disampaikan SBY pada 22 Mei 2019 besok.
Baca: KPU Tetapkan Jokowi-Maruf Sebagai Pemenang, Prabowo-Sandi Ketinggalan 16,9 Juta Suara
Hal ini, seiring lebih cepatnya KPU mengumumkan Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pileg dan Pilpres 2019 dilakukan KPU, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Akhir-akhir ini partai Demokrat menyampaikan Koalisi Adil Makmur yang mendukung pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga bakal berakhir setelah proses rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) rampung.
Bahkan saat itu Hinca menyebutkan koalisi yang terdiri Partai Demokrat, Partai Gerindra, PAN, dan PKS bukan sekutu yang abadi tapi hanya untuk pilpres 2019.
"Nah, capres itu habis batas waktunya 22 Mei. Ya udah jangan kau paksa terus main bola capek juga. Sudah berakhir selesai," ujar Hinca, Senin (20/5/2019) lalu.
Apakah pernyataan SBY akan menyampaikan sikap resmi partai Demokrat mengenai posisi di koalisi pendukung 02? Mari kita nantikan.
KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Menang
KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019.
Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pileg dan Pilpres 2019 dilakukan KPU, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Hasil rekapitulasi yang meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman.