TRIBUNNEWS.COM - Hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penetapan Pilpres 2019 ini dilakukan oleh KPU setelah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara tinhgkat nasional pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
Penetapan ini dilakukan lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Rabu (22/5/2019).
Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.
Baca: Pengumuman KPU Pilpres 2019, Ini Jadwal Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih
Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.
Sementara, perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.
Baca: Perbandingan Perolehan Suara Parpol di Pileg 2019 dan 2014, PDI-P Tetap Teratas, Hanura Tersingkir
Jokowi-Ma'ruf menang di 21 provinsi, yakni:
1. Gorontalo
2. Kalimantan Tengah
3. Kalimantan Utara
4. Kalimantan Barat