TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.
Penetapan Pilpres 2019 ini dilakukan oleh KPU setelah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
Penetapan ini dilakukan lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Rabu (22/5/2019).
Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.
Bagaimana perbandingannya dengan hasil quick count sembilan lembaga? Simak ulasannya.
Baca: Kabar Politik Hasil Pilpres, Agenda SBY, Rencana Pertemuan Jokowi & Pendukung Prabowo, Manuver?
Baca: Polda Metro Jaya Tarik SPDP Prabowo Terkait Dugaan Kasus Makar
Hasil rekapitulasi ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf menang atas paslon capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi.
TribunJakarta.com melansir Kompas.com dalam artikel, Hasil Pilpres 2019: Jokowi-Maruf 55,50 Persen, Prabowo-Sandi 44,50 Persen, Selisih Suara 16,9 Juta, perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.
Baca: Sebut Pilpres 2014 dan 2019 Mirip, Hamdan Zoelva: Kasus yang Dikemukakan Ya Sama
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.
Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam maupun luar negeri mencapai 199.987.870.
Sementara pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 158.012.506.
Dari total suara yang masuk, sebanyak 3.754.905 suara tidak sah. Sehingga, jumlah suara sah sebanyak 154.257.601.