TRIBUNNEWS.COM - Hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2019 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penetapan Pileg 2019 ini dilakukan oleh KPU setelah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
Penetapan ini dilakukan lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Rabu (22/5/2019).
Hasil rekapitulasi tersebut menunjukkan 9 partai politik dinyatakan berhasil melewati ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Sisanya, sebanyak 7 parpol tidak lolos ambang batas dan gagal mengirimkan perwakilannya ke Senayan.
Baca: HASIL Pilpres 2019: Jokowi Menang 55,50% vs Prabowo 44,50%, Ini Rincian Perolehan Tiap Provinsi
Mari bandingkan hasil pileg kali ini dengan Pileg 2014. Saat itu, ada 12 partai politik nasional yang ikut dalam kontestasi.
Partai yang berhasil melewati ambang batas parlemen pada saat itu ada 10 partai.
Dua partai tidak mendapatkan perolehan suara yang cukup untuk mendapatkan kursi di DPR RI.
Partai yang melejit
Dilihat dari perolehan suara pada Pileg 2019, sejumlah partai mengalami peningkatan jumlah suara yang signifikan jika dibandingkan Pileg 2014.
Peningkatan suara tersebut turut memengaruhi urutan partai.
1. Partai Nasdem
Pada Pileg 2014 mendapatkan 8.402.812 atau 6,72 persen suara.
Pada Pileg 2019, Suaranya naik menjadi 12.661.792 atau 9,05 persen suara.