News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Sebar Pesan Pengeboman Massal Aksi 22 Mei 2019 di Jakarta, Guru Ini Akui Khilaf karena Ponsel Eror

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AS, pelaku penyebar hoaks memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019).

AS (54), guru asal Garut, mengaku khilaf saat sebar pesan pengeboman massal 22 Mei 2019 di Jakarta karena ponselnya eror.

TRIBUNNEWS.COM - AS (54), guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di Garut, mengaku khilaf saat sebar pesan pengeboman massal 22 Mei 2019 di Jakarta.

Ia mengaku tindakan tersebut bukan atas kehendak dirinya sendiri, tapi karena ponsel miliknya eror.

Dikutip dari Kompas.com, AS juga mengaku tidak membuat pesan provokatif itu, apalagi hingga membagikan konten tersebut.

Atas nama pribadi dan profesinya sebagai guru, ia meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena telah menyebarkan konten undangan pengeboman massal 22 Mei di Jakarta.

Baca: Ini Sosok Mantan Danjen Kopassus Soenarko yang Ditahan Jelang 22 Mei Terkait Kepemilikan Senjata

"Saya meminta maaf atas share saya yang sudah dilakukan dan meresahkan masyarakat Indonesia," ujar AS dengan kepala tertunduk, usai jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019), Kompas.com menyebutkan.

AS juga mengakui bahwa sebagai seorang guru, ia tak seharunys menyebarluaskan hoaks bernada provokatif tersebut.

“Sebenarnya tidak patut (profesi guru) dan saya mohon maaf sebesar-besarnya (atas nama profesi)," katanya.

Sebelumnya, AS diamankan aparat kepolisian Polres Garut setelah kedapatan menyebarkan pesan undangan pengeboman massal Jakarta di grup-grup aplikasi pesan WhatsApp.

Pesan tersebut berisi undangan pengeboman massal kota Jakarta pada tanggal 21-22 Mei 2019.

AS diamankan aparat kepolisian Polres Garut di rumahnya di Kecamatan Cibatu, Sabtu (18/5/2019), mengutip dari laman yang sama.

Meski AS mengaku tidak membuat pesan hoaks tersebut dan sengaja menyebarkannya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombespol Trunoyudho, menegaskan proses hukum akan terus berlanjut.

Trunoyudho menegaskan, upaya penegakan hukum terhadap AS, merupakan langkah terakhir yang diambil aparat kepolisian.

Karena, selama ini upaya preventif telah dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini