News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Zulkifli Hasan Pastikan PAN Menerima Hasil Pilpres 2019

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan pastikan partainya menerima hasil Pilpres 2019 yang memenangkan paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan pastikan partainya menerima hasil Pilpres 2019 yang memenangkan paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan partainya menerima hasil Pemilu 2019.

Hal tersebut termasuk kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin dalam Pilpres 2019.

Hal ini sekaligus meluruskan informasi terkait saksi PAN yang tidak menandatangani berkas penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) dini hari tadi.

Baca: HASIL Pilpres 2019 Versi Real Count KPU: Jokowi 55,42% vs Prabowo 44,58%, Ini Rincian Perolehannya

Baca: Dinilai Janggal oleh Prabowo, Ini Alasan KPU Umumkan Hasil Pilpres 2019 Dini Hari

"KPU sudah mengumumkan hasil rekapitulasi hasil Pilpres, Pileg, dan DPR. Nah banyak berita-berita ditanya ke saya kenapa PAN tidak tanda tangan. Jadi itu mesti saya jelaskan, kita mengakui hasil resmi yang diumumkan lembaga resmi KPU," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

"Kita mengakui kemenangannya Pak Jokowi," tambah Zulkifli.

Zulkifli mengatakan ada kesalahpahaman dalam rapat pleno tadi malam.

Penolakan hasil pemilu oleh PAN adalah dalam konteks pileg. Itu pun hanya untuk pileg di 5 daerah pemilihan saja.

Baca: Hanya Pasangan Capres-Cawapres Berwenang Ajukan Perselisihan Hasil Pilpres 2019

Baca: Prabowo Tetap Tolak Hasil Pilpres 2019 dan Sebut Waktu Pengumuman Janggal

Zulkifli menyebut partainya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk hasil pileg di 5 dapil.

Menurut dia, sikap PAN yang tidak menandatangani hasil pileg tadi malam karena khawatir tidak bisa menggugat ke MK.

Namun, ternyata PAN tetap bisa menggugat hasil pileg ke MK meski menandatangani berkas hasil pemilu.

Zulkifli mengatakan perwakilan partainya pun kini sudah menuju KPU untuk menandatangani berkas hasil pemilu itu.

Baca: Tanggapi Hasil Pilpres 2019, BPN Prabowo-Sandi Akan Ajukan Gugatan ke MK

Baca: Siaga 1, Penumpang Gelap, hingga Rekayasa Lantas di Jakarta Setelah Pengumuman Hasil Pilpres 2019

"Jadi tidak ada lagi berita simpang siur. Kami mengakui hasil lembaga resmi KPU baik hasil rekapitulasi yang diumumkan tadi pagi," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini