"Di MK itu bisa lo mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR."
"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."
Baca: Mahfud MD Batal Gabung Tim Hukum Bentukan Wiranto, Anak Amien Rais, Hanum Rais Singgung soal Gaji
"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."
"Dan yang penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan, nah oleh sebab itu yang kita harapkan fair lah didalam berdemokrasi."
Hasil Pengumuman KPU
Diberitakan sebelumnya, KPU telah mengumumkan secara resmi hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden (Pilpres) 2019 dari 34 provinsi dan luar negeri (PPLN), pada Selasa (21/5/2019).
Hal itu diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional yang telah resmi di tutup pada Selasa (21/5/2019), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam hasil yang diumumkan, pasangan calon kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin memenangkan pilpres 2019.
Baca: Ajak Rekonsiliasi, Mahfud MD: Tak Bisa yang Menang Ambil Seluruhnya yang Kalah Tersingkir Seluruhnya
Dengan perolehan Jokowi-Ma'ruf 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.
Sementara itu perolehan suara kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Roifah)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mantan Ketua MK Mahfud MD Jelaskan Prabowo Bisa Berbalik Ungguli Jokowi dengan Perolehan 55 Persen