Politisi PDI-P Charles Honoris menilai keputusan Prabowo-Sandi yang akan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilu harus dihargai oleh para pendukungnya.
Jika Prabowo-Sandi sudah memutuskan menempuh cara-cara konstitusional, maka pengorganisasian massa pendukung dan simpatisan 02 lewat aksi demonstrasi pada 22 Mei seharusnya tidak perlu lagi.
"Selain tidak efektif buat paslon 02 karena hasil pemilu hanya bisa berubah lewat putusan MK, gerakan massa justru akan menimbulkan potensi gangguan keamanan," kata Charles dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/5/2019).
"Gerakan 22 Mei yang tadinya hendak mengawal pengumuman KPU, kini juga tidak relevan lagi karena KPU sudah mengumumkan hasil pemilu sehari sebelumnya.
Jika KPU sudah mengumumkan hasil pemilu dan Prabowo-Sandi sudah memutuskan akan menggugatnya ke MK, aksi-aksi jalanan hanya akan menguras energi bangsa," ujarnya.
Baca: Mangkir dari Panggilan Penyidk Polda, Amien Rais Datang Bersama Prabowo Malam Hari: Saya Sibuk
Baca: Pasangan Prabowo-Sandi Masih Bisa Menang, Tapi Ini Syaratnya
3. Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, kubu Prabowo-Sandi perlu mempersiapkan diri dengan matang saat MK.
Hal itu disampaikan Feri dalam diskusi bertajuk Alternatif Penyelesaian Kisruh Pemilu di D'Hotel, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
"Persiapan yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan sematang-matangnya alat bukti.
Karena saya dengar kan yang di Bawaslu, menurut saya agak mengecewakan ya alat buktinya berupa print out link berita online.
Tentu saja memberatkan kubu Pak Prabowo untuk membuktikan telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat mengubah hasil Pemilu," kata Feri.
Feri mengingatkan, setiap pihak yang menggugat hasil Pemilu di MK harus mampu menunjukkan alat-alat bukti itu secara valid dan tepat.
Sehingga bisa memperkuat gugatannya dalam persidangan.
"Sekarang kan selisih suara itu sekitar 16 juta 900 ribuan ya.
Kubu yang ingin mengajukan perselisihan hasil, harus membuktikan ada lebih dari 16 juta suara itu kemudian semestinya adalah miliknya ternyata diambil lawan gitu ya.