News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Daftar Pengacara Prabowo yang akan Gugat Hasil Pilpres: Denny Indrayana hingga Bambang Widjojanto

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan capres dan cawapres nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menggelar konferensi pers didampingi tim Badan Pemenangan Nasional menyikapi hasil perhitungan suara KPU, di Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Prabowo-Sandi menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 yang telah dilakukan KPU, karena dianggap terjadi kecurangan. WARTA KOTA/ADHY KELANA

Sebelum jadi wakil mentri, pada September 2008 hingga 2011, Denny menjadi Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Sejak akhir 2018, Denny mendirikan kantor advokat dan konsultan hukum INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) di Jakarta.

Lapor ke MK, Ini yang Harus Dibawa Prabowo-Sandi

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan MK menunggu pihak dari paslon capres-cawapres itu mengajukan permohonan sengketa PHPU 2019.

"Intinya, MK siap menunggu sampai tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilpres itu besok malam Jumat jam 24.00 WIB. Oleh karena itu, terserah calon pemohon ini akan datang jam berapa. Yang pasti MK stand by," kata Fajar, dalam sesi jumpa pers di kantor MK, Kamis (23/5/2019).

Namun, sampai saat ini, pihaknya belum menerima informasi kapan pasangan Prabowo-Sandiaga akan mengajukan permohonan.

Pihaknya hanya mengetahui dari pemberitaan di media massa, mengenai rencana kedatangan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi , pada Kamis sore.

"Kami mendengar rencana itu dari media juga. Mereka akan datang sore ini. Tetapi, jam kami tidak tahu. Tetapi, apapun MK siap menerima mereka kapanpun," kata dia.

Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra (KOMPAS.COM/Sandro Gatra)

Dia meminta kepada pemohon untuk menyerahkan bukti-bukti terkait pada saat melakukan pendaftaran.

Termasuk, kata dia, bukti dugaan adanya tindak kecurangan selama penyelenggaraan Pilpres 2019.

"Bukti yang kemudian bisa menguatkan dalil pemohon. Misalnya, kalau terjadi kecurangan itu di mana saja kan begitu di daerah mana saja, di TPS mana saja oleh siapa. Itu kemudian harus bisa membuktikan, pemohon harus bisa membuktikan. Artinya, tidak bisa kemudian di dalam persidangan hanya klaim, asumsi," tambahnya.

Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Baca: Buntut Kerusuhan, Aktivis Lintas Kalangan di Jogja Tuntut Sengkuni dan Teman-temannya Dikurung

Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019).

Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini