TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima gugatan perselisihan hasil Pemilu (PHPU), Kamis (23/5/2019).
MK siap menerima gugatan apapun terkait Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Anwar menyebut MK telah siap menangani gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2019.
"Yang jelas persiapannya sudah sangat matang 100 persen, terkait dengan persidangan nanti juga sudah siap," ujar Anwar dikutip Tribunnews dari Kompas.
Lanjut Anwar, sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan, hasil rekapitulasi Pemilu 2019, para personel dan jajaran MK menyediakan waktu 24 jam untuk melayani peserta pemilu yang akan mengajukan sengketa.
Baca: Dahnil: Prabowo-Sandi Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK Hari Ini
Baca: Hari Ini Prabowo-Sandi akan Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK
Baca: BERITA TERKINI: Prabowo-Sandiaga Berencana Ajukan Gugatan ke MK Hari Ini
Anwar menjelaskan, untuk Pilpres 2019, MK memiliki waktu 14 hari untuk melaksanakan persidangan yang akan dimulai pada 14 Juli 2019.
"Kalau untuk Pilpres itu 14 hari dari tanggal 14 Juli dan diputuskan hasilnya pada 28 Juli. Kalau untuk Pileg persidangannya 30 hari," ungkapnya.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menambahkan, MK memprioritaskan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2019 sesuai dengan Peraturan MK dan amanat Undang-Undang Pemilu.
"Kalau untuk Pilpres, strategi MK sesuai dengan keputusan MK No. 5 tahun 2018, yaitu memprioritaskan sengketa pilpres lebih dulu."
"UU juga menyatakan sengketa pilpres harus selesai 14 hari," ujar Fajar, Selasa (21/5/2019).
Maka dari itu, lanjutnya, sengketa Pilpres harus selesai lebih dulu dibandingkan Pileg.
Meskipun surat keputusan (SK) pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilu ditetapkan bersama, tapi untuk perselisihan sengketa memiliki kebijakan yang berbeda.
Adapun MK menyediakan waktu tiga hari untuk menerima pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 dari Selasa (21/5/2019) hingga Jumat (24/5/2019) dinihari.
Pelayanan di MK berlangsung 24 jam.