Inilah tim kuasa hukum yang dibawa oleh TKN dan BPN untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan pada Kamis (23/5/2019).
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019.
Gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim BPN Prabowo-Sandi ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5/2019).
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyampaikan syarat apa saja yang harus dibawa pemohon.
Baca: Inilah Daftar Tim Hukum TKN untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2019 di MK
Baca: TKN Siapkan Bukti Sengketa Pemilu di MK : Tabulasi Data dari C1, Bukan SMS
"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019), dikutip dari Kompas.com.
Isi permohonan tersebut berupa identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan juga tenggat waktu pengajuan.
"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.
Fajar mengatakan, alat bukti juga harus dibawa pada saat mendaftarkan gugatan.
Adapun, PHPU untuk Pilpres 2019 akan dibuka sampai Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB.
Untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2019 tersebut, Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Sudah 7 Permohonan Sengketa Pemilu Diajukan PKS ke MK, 10 Lagi Rencananya Menyusul
Baca: Dipimpin Yusril, TKN Siapkan Tim Hukum Hadapi Sengketa Pemilu di MK
Dilansir Kompas.com, tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK tersebut terdiri dari advokat senior dan ahli kepemiluan.
"TKN juga telah menyiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu telah berlangsung di MK. Tentu, sengketa pemohonnya adalah paslon 02 dan sebagai termohon adalah KPU. Dalam rangka itu, TKN siapkan tim hukum terdiri dari para advokat senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan," ujar Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Anggota tim hukum tersebut, lanjut Arsul, juga sebagian berasal dari partai politik koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin dan para advokat profesional yang juga pendukung serta relawan TKN.
Arsul merincikan, tim hukum tersebut dipimpin Yusril Ihza Mahendra, advokat sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).