Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Presiden Mahasiswa Indonesia (FORMASI) menggelar acara bertajuk Dharma Mahasiswa di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, kamis (22/8/2019) malam.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan narasi perjuangan soal keutuhan bangsa serta menjaga semangat reformasi menyusul adanya kerusuhan pada 21-22 Mei 2019.
"Kami khawatir, masyarakat akan melakukan tindakan melanggar konstitusi. Disebabkan oleh informasi yang disebarkan oleh oknum. Terlepas dari semua permasalahanya, keutuhan bangsa harus tetap dijaga," kata Presiden BEM Universitas Trisakti, Dinno, Kamis (23/5/2019).
Baca: Asal Usul Tempat Dimakamkannya Ustaz Arifin Ilham: Di Tanah Ini Nanti Abi Akan Dimakamkan
Hal yang sama diutarakan Presiden BEM Universitas Paramadina, Salman.
Dirinya meminta aparat keamanan menindak tegas provokator di balik kerusuhan yang terjadi.
"Kami meminta aparat keamanan untuk menindak tegas provokator dibalik kerusuhan yang terjadi," ujarnya.
Sebab seperti diketahui, kerusuhan di depan Bawaslu RI terjadi ketika ada sekumpulan oknum perusuh menunggangi massa demonstran yang menggelar aksi di kawasan Thamrin.
Baca: Peluang Prabowo-Sandi Menang & Kalahkan Jokowi-Maruf di Gugatan Sengketa Pilpres MK Versi Mahfud MD
Kerusuhan ini membuat beberapa fasilitas rusak dan kegiatan disekitarnya terhenti.
Untuk itu, FORMASI berharap masyarakat dan tokoh-tokoh bangsa mampu mengedepankan persatuan dan kesatuan yang dituangkan dalam 5 poin rekomendasi berikut.
Pertama, mengecam kejadian, aksi rusuh serta tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan maupun massa aksi.
Kedua, meminta TNI & Polri menjaga ketertiban dan keamanan sesuai hukum yang berlaku dan menghormati Hak Asasi Manusia.
Baca: Kalangan Pendidikan di Australia Khawatir Dengan Kerusuhan Pemilu Indonesia
Ketiga, mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses sosial media, melainkan lebih mengimbau dalam penggunaannya.
Keempat, menolak segala tindakan inkonstitusional yang tidak sesuai dengan Undang-Undang 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan dan Intervensi terhadap Penyelenggara Pemilu.