News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Prabowo-Sandi akan ke MK Jumat 24 Mei Hari Ini untuk Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019

Penulis: Umar Agus W
Editor: Umar Agus Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres/Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno

Hal ini terutama dalam memutus gugatan hasil pilpres 2019 yang rencananya akan diajukan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Saya meyakini bahwa hakim di MK akan memutuskan sesuai dengan fakta-fakta yang ada, berdasarkan fakta yang ada," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Jokowi menegaskan, konstitusi sudah mengatur bahwa segala perselisihan dan sengketa pemilu diselesaikan melalui MK.

Jokowi juga menghargai sikap dari Prabowo-Sandi yang berencana membawa sengketa Pilpres ke MK.

"Dan saya menghargai Pak Prabowo-Sandi yang telah (berencana) membawa sengketa pilpres itu ke MK," kata Jokowi.

Baca: Yakin Gugatan BPN di Mahkamah Konstitusi (MK) Menang, Cucu Pendiri NU Bertemu Prabowo di Kertanegara

Baca: Besok Jumat BPN Daftar Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK, Ini Tahapan dan Syaratnya

Jokowi bahkan menegaskan jika pemerintahan tidak akan memberi ruang kepada siapapun yang akan menganggu keamanan nasional.

"Kita tidak akan memberikan ruang untuk perusuh-perusuh yang akan merusak negara kita."

"Tidak ada pilihan, TNI dan Polri akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Presiden.

Sementara berikut ini tahapan & Syarat pengajuan gugatan ke MK.

Tahapan dan syarat gugatan ke MK

Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyampaikan syarat apa saja yang harus dibawa pemohon.

"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019), dikutip dari Kompas.com.

Isi permohonan tersebut berupa identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan juga tenggat waktu pengajuan.

"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.

Fajar mengatakan, alat bukti juga harus dibawa pada saat mendaftarkan gugatan.

Baca: Inilah Daftar Tim Hukum TKN untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2019 di MK

Baca: Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Nilai Gugatan Prabowo Bisa Kandas di MK, Ini Analisanya

(Tribunnews.com/ Whiesa/ Umar Agus W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini