News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

4 Fakta Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK: Tak Didampingi Prabowo-Sandi

Penulis: Umar Agus W
Editor: Umar Agus Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

4 Fakta Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK

4 Fakta Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK: Tak Didampingi Prabowo-Sandi

TRIBUNNEWS.COM - Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) malam.

Terkait dengan hal tersebut, Capres Prabowo dan Cawapres Sandiaga nampak tak mendampingi BPN ke MK.

Dalam pendaftaran gugatan tersebut, kuasa hukum BPN yang diketuai oleh Bambang Widjojanto juga melaporkan 51 alat bukti.

Bambang juga menyebutkan ada 8 kuasa hukum tim BPN Prabowo-Sandi.

Baca: Resmi Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 - Ini Syarat, Tahapan & Jadwal Putusan MK

Berikut ini 4 Fakta Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK:

1. Tak Didampingi Oleh Prabowo-Sandi

4 Fakta Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK (Kolase Tribunnews.com/ Kompas.com/ Erdianto/ Antara/ Hafidz Mubarak)

 Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) malam.

Dalam mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres ke MK tersebut, Capres Prabowo dan Cawapres Sandiaga nampak tak mendampinginya.

Bambang Widjojanto pun mengatakan jika Prabowo akan datang pada sidang perdana jelang putusan MK.

"Kami mengaturkan maaf karena beliau (Prabowo & Sandi) tak dapat mendampingi kami dalam pendaftaran gugatan sengketa Pilpres ini,"

"Tepat pada sidang pertama jelang putusan MK, Pak Prabowo-Sandi akan datang," papar Bambang saat jumpa pers Jumat (24/5/2019).

Baca: Resmi Berikut Daftar 8 Kuasa Hukum Tim BPN Prabowo-Sandi dalam Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019

2. Melaporkan 51 Alat Bukti

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dalam pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2019 tersebut, terdapat 51 alat bukti yang dilaporkan dalam berkas gugatan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini