Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menunjuk lima badan konsultan hukum untuk menghadapi proses sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penunjukan lima badan konsultan tersebut dilakukan melalui proses lelang.
"Ditunjuk KPU melalui proses lelang," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Mereka diantaranya, AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan.
Baca: Rizal Mallarangeng: Sebagai Kesatria Prabowo Harus Terima Kalau Kalah di MK, Jangan Lagi Marah-Marah
Kelima badan konsultan hukum tersebut kemudian dibagi ke dalam enam tim untuk menangani sengketa perselisihan hasil Pemilu (PHPU) di MK.
Enam tim pengacara milik KPU yang dibentuk nantinya akan mengurusi beberapa pengelompokan partai politik dan pemilihan presiden.
Baca: PKB Ajukan 28 Gugatan Sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi
Salah satu hal menjadi ukuran dalam penunjukkan ini, KPU menitikberatkan pada mereka yang pernah punya pengalaman mendampingi KPU dalam perkara-perkara sengketa Pemilu dan Pilkada sebelumnya.
"Salah satu ukurannya adalah punya pengalaman dalam perkara Pemilu dan Pilkada. pengalamannya adalah mendampingi KPU, bukan sebagai penggugat atau pemohon," katanya.
Alasan pembagian menjadi beberapa tim, lantaran dokumen sebagai alat bukti dipastikan banyak dan menumpuk.
Baca: Klarifikasi Kapuspen TNI Soal Video Hoaks Terkait Kerusuhan 22 Mei yang Sudutkan TNI-Polri
"Kenapa dibagi, karena dokumen pasti banyak sebagai dokumen alat bukti. Kalau misalkan yang di klaim perhitungan suara di TPS, maka mau tidak mau formulir C1 harus dipersiapkan," ujar Hasyim.
Berikut daftar tim pengacara yang dipersiapkan KPU menangani sengketa PHPU Pilpres dan Pileg.
1. AnP Law Firm menangani sengketa PHPU untuk Pilpres.
Alamat: Menara BCA Lantai 50 Regus Grand Indonesia, Jalan M.H. Thamrin No.1 RT.1/RW.5, Menteng, Jakarta Pusat 10310
2. Master Hukum & Co menangani sengketa PHPU untuk DPD.