Kuasa Hukum Prabowo Laporkan 51 Alat Bukti saat Mendaftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK
TRIBUNNEWS.COM - Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) malam.
Dalam pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2019 tersebut, terdapat 51 alat bukti yang dilaporkan dalam berkas gugatan.
Mengutip dari siaran langsung Kompas TV, Bambang Widjojanto mengatakan akan menyusulkan bukti lain untuk melengkapi gugatan sengketa pilpres 2019.
Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.
Baca: Resmi Berikut Daftar 8 Kuasa Hukum Tim BPN Prabowo-Sandi dalam Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019
"Insyaallah dalam waktu dekat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan,"
"Kemungkinan kami juga menambahkan beberapa hal yang penting"
"dan diperlukan dalam mengungkap proses kebenaran di Mahkamah Konstitusi," ungkap Bambang Widjojanto dalam jumpa pers (25/5/2019) malam di Gedung MK.
Dalam pendaftaran gugatan tersebut terdapat 8 Nama Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi.
Baca: (VIDEO) Resmi, Tim Pengacara BPN Prabowo-Sandi Serahkan Permohonan Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK
Berikut Nama-Nama 8 Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi
Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) malam.
Dalam gugatan tersebut terdapat, 8 Nama Kuasa Hukum dari tim BPN.
Dalam 8 kuasa hukum tersebut, diketuai langsung oleh Bambang Widjojanto.
Mengutip dari siaran langsung Kompas TV, Bambang Widjojanto juga datang ke MK dengan didampingi oleh Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusuno.