Ia mengatakan berdasarkan patroli siber yang dilakukan jajarannya, SDA diketahui menyebarkan hoaxnya melalui grup WhatsApp (WA).
Penyebaran dilakukan kepada 3-4 grup WA dimana SDA menyebarkan sebuah swafoto seseorang bersama tiga anggota Brimob bermasker.
Baca: Gunung Agung di Bali Kembali Erupsi Disertai Gemuruh dan Lontaran Batu Pijar Sejauh 3 Kilometer
Foto itu kemudian dinarasikan bahwa seolah-olah ketiganya adalah polisi dari luar negeri yakni China, dan bukannya polisi Indonesia.
"Selfie itu yang diunggah dengan mengatakan bahwa tiga orang ini adalah polisi-polisi dari negara lain," kata dia.
Tersangka SDA telah mengakui perbuatannya menyebarkan hoax tersebut.
Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Inforasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu ada pula pasal 16 juncto pasal 4 huruf b (1) UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Serta pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 ayat 1 UU no 1 tahun 1996 Tentang Peraturan hukum pidana.
"Dengan perkiraan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda-denda yang ditentukan dalam UU apabila tidak melakukan kewajiban," kata Rickynaldo.
3 anggota Brimob
Beredar viral berita hoax terkait adanya tiga anggota Brimob yang mengamankan aksi 22 Mei berasal dari China.
Tiga anggota Brimob Polri tersebut pun membantah tuduhan itu secara langsung.
Mereka turut dihadirkan dalam jumpa pers penangkapan pelaku penyebar hoax terkait anggota Brimob tersebut oleh Bareskrim Polri, Jumat (24/5).
Pantauan Tribunnews.com, ketiga anggota Brimob itu hadir mengenakan seragam lengkap khas Brimob warna hitam-hitam.
Mereka juga mengenakan kain penutup wajah dan helm, sehingga hanya terlihat bagian mata mereka.
Baca: Pembuat Hoax Polri Libatkan Polisi China Amankan Aksi 22 Mei Ditangkap