5. Lutfhi Yazid
6. Teuku Nasrullah
7. Denny Indrayana
8. Bambang Widjojanto
Baca: Ketum ReJO: Langkah Prabowo Ajukan Gugatan ke MK Seharusnya Dilakukan Sejak Awal
Baca: Ini 8 Pengacara yang Ditunjuk Prabowo-Sandi untuk Gugat Hasil Pilpres ke MK
Hal itu disampaikan oleh ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.
"Ada delapan orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjojanto," ujarnya seusai mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/4/2019) dilansir Kompas.com.
Sementara itu, sebagai pihak yang tergugat, Tim Kampanye Nasional (TKN) jokowi-Ma'ruf juga membentuk tim hukum.
"TKN juga telah menyiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu telah berlangsung di MK. Tentu, sengketa pemohonnya adalah paslon 02 dan sebagai termohon adalah KPU. Dalam rangka itu, TKN siapkan tim hukum terdiri dari para advokat senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan," ujar Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019) dilansir Kompas.com.
Baca: Alasan Prabowo Tak Dampingi Tim Hukum Daftar Gugatan Pilpres ke MK
Baca: 4 Fakta Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK: Tak Didampingi Prabowo-Sandi
Berikut daftar tim hukum TKN yang bertugas dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK:
1. Ketua: Yusril Ihza Mahendra
2. Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan
3. Sekretaris: Ade Ifran Pulungan
4. Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.
5. Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha