Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meyakini seluruh kecurangan bakal terungkap.
"Kami ingin ingatkan MK terjadi kecurangan yang luar biasa. Kami optimus punya 54 alat bukti awalan. Kami akan buktikan adanya dugaan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) yang luar biasa. Rusak demokrasi kita. Ini pemilu terburuk pascaera Reformasi," tutur Juru Bicara BPN, Andre Rosiade, Sabtu (25/5/2019).
Lebih lanjut, anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana mengajak semua pihak bersama-sama mengawal proses sidang di MK.
Baca: Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online Bertarif Rp 500 Ribu Hingga Rp 1 Juta di Garut
Dia berharap kedepan proses sidang berjalan lanjar tanpa ada kendala.
Terpisah Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN), Jokowi-Ma'ruf Amin, Jerry Sambuaga mengaku tidak sabar menunggu sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.
Dia berpesan, apapun hasilnya dari sidang tersebut maka semua pihak harus menerima dengan lapangan dada dan berbesar hati.
Baca: Benda Hitam di Saku Jubah Almarhum Ustaz Arifin Ilham Buat Hati Anaknya Bergetar, Ini Wujudnya
"Apapun hasilnya harus diterima semua pihak, harus berbesar hati. Serukan pada masyarakat kalau kontestasi Pilpres sudah selesai," tambah Jerry Sambuaga.
Serahkan 51 Bukti
Sebanyak 51 bukti telah diserahkan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengajuan permohonan perselisihan sengketa Pilpres 2019.
Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.
BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto awalnya tak terlalu menjelaskan secara detail apa saja alat-alat bukti tersebut.
Baca: Prabowo Enjoy dan Santai Saat Membahas Soal Materi Gugatan Pilpres 2019 di Kediamannya
Namun, dia memberikan sedikit gambaran.
"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Dan ada saksi fakta dan juga saksi ahli," kata BW di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Baca: MK Sudah Terima 327 Permohonan Sengketa Pileg 2019, Gugatan Terbanyak Berasal dari 3 Provinsi Ini