Inilah jadwal sidang sengketa Pilpres 2019 di MK. Termasuk daftar pengacara dari BPN, TKN, dan KPU yang siap 'bertempur.'
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum serentak 2019.
Satu di antaranya jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pilpres 2019.
Diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.
Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Baca: Yusril Konsultasi dengan MK Seputar Pengajuan Pihak Terkait
Baca: Fadli: 51 Bukti yang Dilampirkan ke MK Hanya Pengantar
Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca: BPN Masukkan Pidato SBY soal Oknum Intelijen Tak Netral sebagai Salah Satu Bukti Gugatan ke MK
Baca: MK Persilakan Tim Hukum TKN Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres
Bambang menyerahkan sebuah bundel kliping berkas yang berisi surat permohonan dan daftar alat bukti.
Dia mengatakan, tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu
"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insya Allah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujar Bambang.
Masih dari Kompas.com, Bambang enggan merinci secara detail mengenai apa saja bukti tersebut.