Yusril Ihza Mahendra dan tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01,Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019).
TRIBUNNEWS.COM - Yusril Ihza Mahendra dan tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01,Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019).
Yusril dan tim tersebut berkonsultasi mengenai kapasitas pasangan calon Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa pilpres yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hadir Arsul Sani, Ade Irfan Pulungan, dan Juri Ardiantoro mendampingi Yusril.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Arsul Sani bermaksud ingin menyamakan persepsi antara tim hukum dan MK terkait aturan yang ada.
Baca: Tanggapan Bara Hasibuan Tentang Pernyataan BW Agar MK Tak Jadi Bagian dari Rezim yang Korup
Baca: Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Hormati MK: Jangan Sampai Dilecehkan
Baca: Jubir BPN: Mayoritas Pendukung Prabowo Menolak Pertemuan dengan Jokowi Sebelum MK Selesai
"Supaya tidak terjadi kesalahpahaman, agar pada saat berlangsung sidang tidak terjadi perdebatan yang tidak perlu," ujar Arsul.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) malam.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto memimpin pelaporan tersebut.
Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Dilansir dari Kompas.com, hasil rekapitulasi KPU menunjukkan jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Daftar Tim Kuasa Hukum Jokowi Ma'ruf
Berikut daftar tim hukum TKN yang bertugas dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK, dikutip dari Kompas.com :
Ketua: Yusril Ihza Mahendra
Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan