Kivlan Zein Jadi Tersangka Kasus Makar, Begini Tanggapan Fadli Zon hingga Pengakuan Tetangga
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein resmi menyandang status tersangka terkait kasus hoaks dan makar.
Seperti diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo berikut ini.
"Ya, betul (sudah tersangka)," ungkap Dedi ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (28/5/2019).
Sebelumnya, Kivlan Zein dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.
Baca: Soekarno Tiba-tiba Berhenti Pidato Pasca G30S/PKI Akibat Selembar Nota dari Ajudan, Isinya Mencekam
Ia dilaporkan oleh seorang pria asal Serang, Banten bernama Jalaludin dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Ia dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
Terkait penetapan status tersangka Kivlan Zein, berikut faktanya yang dihimpun Tribunnews.com dari berbagai sumber:
Baca: Fadli Zon Dukung Pembentukan Panja Usut Kericuhan Aksi 22 Mei
Baca: Jawaban Wiranto Ketika Suluh Indonesia Tanyakan Soal Korban Meninggal Saat Aksi 22 Mei
1. Pemeriksaan perdana sebagai tersangka
Mabes Polri menyampaikan, Kivlan Zein akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus hoaks dan makar pada Rabu (29/5/2019) besok.
Pemeriksaan tersebut sedianya dilakukan pada 21 Mei 2019 lalu, namun yang bersangkutan meminta penundaan.
"Yang bersangkutan sedianya dipanggil penyidik Bareskrim itu tanggal 21. Tapi karena yang bersangkutan ada kegiatan, pengacaranya menginformasikan kepada penyidik minta ditunda untuk pemeriksaannya tanggal 29 Mei, pada pukul 10.00 WIB," ungkap Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Dedi menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saski sebelum menetapkan Kivlan Zein sebagai tersangka.