Sebelum kerusuhan aksi 22 Mei terjadi, Selasa (21/5/2019), salah seorang terduga calon eksekutor 4 tokoh nasional diciduk terlebih dahulu oleh polisi.
TRIBUNNEWS.COM - Malam sebelum pecah kerusuhan pada Selasa (21/5/2019) di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, lalu menjalar ke Jalan Wahid Hasyim, Irfansyah (45) ditangkap polisi.
Irfansyah atau IR satu dari enam tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan untuk aksi 22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu RI.
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menjelaskan dalam konferensi pers di Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (27/5/2019) , IR satu dari enam tersangka, yakni HK, AZ, TJ, AD dan AV.
Di bawah komando HK sebagai leader, IR, AZ dan TJ masuk dalam daftar eksekutor yang dibekali senjara api oleh HK untuk membuat rusuh pada aksi 22 Mei.
Sementara AD dan AV alias VV, adalah pemasok dan penjual senjata api yang dibeli oleh HK lalu dibagikan ke eksekutor lainnya, termasuk Irfansyah.
Tapi pada Selasa (21/5/2019), pergerakan Irfansyah lebih dulu dimatikan oleh anggota Mabes Polri yang menangkapnya di lapangan tak jauh dari rumah kontrakannya di Jalan Sukabumi, Jakarta Barat.
"Dia ditangkap di lapangan dekat Peruri," ungkap istri Irfansyah, Angela, kepada TribunJakarta.com di rumahnya, Senin (27/5/2019) malam.
Sebelum ditangkap, sang suami memang mengatakan akan mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di Bawaslu pada 21 Mei 2019.
"Sebelumnya suami emang bilang mau ikut aksi itu. Sehabis makan malam dia pergi ke lapangan, dia emang suka nongkrong di sana," sambung Angela.
Setelah menangkap suaminya, polisi menggeledah rumah kontrakan mereka disaksikan Irfansyah.
Polisi berusaha mencari tiga senjata api ilegal yang diduga dimiliki Irfansyah untuk menghabisi tokoh pada aksi 22 Mei.
"Digeledah semua malam itu juga. Polisi cari-cari senjata, sampai ke rumah ibu saya yang enggak jauh dari sini juga ikut digeledah," ujar Angela.
Namun, polisi tidak menemukan senjata, karena memang enggak ada, begitu kata Angela.