Iqbal menjelaskan bahwa bukti tersebut meliputi adanya pihak ketiga yang menunggangi aksi kerusuhan di sejumlah titik di Jakarta.
"Kami kembali menemukan bukti-bukti fakta hukum bahwa ada pihak-pihak ketiga, penunggang yang ingin menciptakan martir," ujar Iqbal.
Dirinya menegaskan bahwa kerusuhan oleh massa terjadi tidak spontan.
Iqbal menjelaskan bahwa hal itu juga sempat disampaikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa persitiwa yang terjadi merupakan aksi yang sudah direncanakan.
Baca: Mahfud MD: Kerusuhan 22 Mei Terencana, Ada Dalangnya
"Jadi apa yang disampaikan Bapak Kapolri, Bapak Menko Polhukam, dan saya sendiri beberapa saat konferensi pers beberapa waktu yang lalu bahwa massa ini adalah bukan massa yang spontan," jelas Iqbal.
"Bahwa massa atau peristiwa adalah peristiwa yang di-setting atau by design," imbuhnya.
Terkait itu, Iqbal lantas menyinggung soal penggunaan senjata api dan adanya rencana pembunuhan yang ditargetkan kepada sejumlah tokoh nasional.
"Tentang kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 dan rencana pembunuhan," papar Iqbal.
"Kepemilikan senjata api jenis berikut amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang Undang Daruat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tandasnya.
Baca: Siapa Dalang di Balik Aksi Massa 22 Mei Berujung Kerusuhan? Ini Pendapat PAN
Simak videonya di sini:
Diberitakan sebelumnya, Iqbal juga membeberkan bahwa perusuh yang tertangkap dalam Aksi 22 Mei mengincar untuk membunuh 4 tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei swasta.
Iqbal menjelaskan bahwa tersangka inisial HK dan TJ dalam Aksi 22 Mei dibayar oleh seseorang hingga puluhan dan ratusan juta rupiah
Bahkan Iqbal mengungkapkan, TJ diminta untuk membunuh 2 tokoh nasional.