Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap seorang berinisial AD (47) yang berperan sebagai penjual senjata api untuk kerusuhan 22 Mei.
AD diketahui ditangkap bersama 5 orang lainnya HK, IR, TJ, AZ, dan AF di tempat berbeda.
Keenamnya diduga akan membunuh empat tokoh nasional dalam aksi unjuk rasa berujung kerusuhan tersebut.
AD ditangkap polisi Jumat (24/5/2019).
Menurut kepolisian AD berperan sebagai penjual tiga pucuk senjata api kepada tersangka HK.
Baca: Menyelisik Asal Usul AZ Calon Eksekutor dalam Kerusuhan 22 Mei, RT Ungkap Soal Ganti Identitas
Polisi menyebut AD mendapat keuntungan sebesar Rp 26 juta dari penjualan senjata api tersebut.
Rabu (29/5/2019) siang, TribunJakarta.com mencoba menelusuri kediaman AD yang berada di Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara.
Saat mencoba menggali keterangan warga sekitar, tersangka AD ternyata lebih dikenal dengan panggilan Adnil.
"Oh yang ditangkap sama Polda itu? Yang gara-gara senjata api? Itu si Adnil," kata seorang warga, Ateng, yang kemudian menunjukkan lokasi rumah tersangka.
Baca: Jaksa KPK Sebut Bisyaroh untuk Menteri Agama Ilegal
Pantauan di lokasi, rumah AD alias Adnil tampak berkelir merah muda dengan pagar besi berwarna hitam di depannya.
Rabu (29/5/2019) siang terpantau rumah Adnil tampak sepi tanpa ada aktivitas berarti.
Rumah Adnil mempunyai teras rumah yang tak begitu besar.
Di teras itu, terparkir satu unit motor dan di luar rumahnya tampak terparkir dua motor lainnya.