News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Selain 4 Tokoh Nasional, Ternyata Ada Tokoh Lain yang Mendapat Ancaman Pembunuhan

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Wiranto menyebut selain dirinya yang masuk 4 tokoh mendapatkan ancaman pembunuhan, ternyata ada tokoh lain yang mendapatkan ancaman serupa.

"Saya kira kita tak perlu surut dengan ancaman itu dan kita tetap teguh menegakkan kebenaran, menegakkan keamanan nasional," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengungkapkan bahwa segerombolan pembunuh bayaran mengincar empat tokoh nasional.

Baca: Penyandang Dana Rencana Pembunuhan Wiranto dan 4 Tokoh Lainya Pada Aksi 22 Mei Orang Papan Atas

Baca: Jadi Target Pembunuhan, Berikut Sekelumit Rekam Jejak Wiranto, Luhut, Budi Gunawan, dan Gories Mere

Pembunuh bayaran yang mengincar nyawa empat tokoh nasional itu telah ditangkap pihak kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Irjen Pol Muhammad Iqbal dalam keterangan persnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Senin (27/5/2019).

Mulanya Irjen Pol Muhammad Iqbal membeberkan kronologi penangkapan segerolomban pembunuh bayaran serta penjual senjata api (senpi) ilegal itu.

"Siang ini kami akan menyampaikan hal tersebut, yaitu dengan kepemilikin senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi 21-22 Mei, dan rencana pembunuhan," kata M Iqbal dikutip TribunJakarta.com dari tayangan langsung Kompas TV.

"Waktu kejadian pada 21 Mei 2019 tempat kejadian perkara Hotel Megaria Cikini, Jakarta Pusat,"

Baca: Menelisik Sosok Dua Terduga Calon Eksekutor Pembunuhan 4 Tokoh Nasional, Begini Asal Usul IR dan TJ

Baca: Penyandang Dana Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional Bukan Orang Sembarangan

"Tindak pidana kepemilikan senjata api berserta amunisi dalam Pasal 1 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," tambahnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan senjata api laras panjang rakitan yang dibeli tersangka HK dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). (Tangkapan layar Kompas TV)

M Iqbal kemudian menjelaskan peranan dari kelima tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Rencana pembunuhan tersebut diketuai atau dipimpin oleh terangka HK.

HK bertugas mencari eksekutor dan sekaligus menjadi eksekutor dalam rencana pembunuhan tersebut.

Tak cuma itu, berbekal senpi HK juga turun dalam aksi massa yang berakhir ricuh di 21 Mei 2019.

"Tersangka HK, dia adalah ketua perannya mencari senjata api dan sekaligus mencari eksekutor dan menjadi eksekutor, serta memimpin turun pada aksi 21 Mei," jelas M Iqbal.

Baca: Menelisik Sosok Dua Terduga Calon Eksekutor Pembunuhan 4 Tokoh Nasional, Begini Asal Usul IR dan TJ

Baca: Kapolri Beberkan Nama Tokoh Nasional Target Pembunuhan Saat Kerusuhan 22 Mei

"Dengan membawa senpi,"

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini