TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego menilai koalisi pendukung 01 maupun 02, tidak perlu membubarkan diri setelah pilpres 2019.
Indria Samego menegaskan tidak ada aturan yang mendorong pembentukan dan pembubaran koalisi.
"Paslon 01 jalan terus saja. Tak ada aturan yang mendorong pembentukan dan pembubaran koalisi. Sifat koalisi, sangat temporer dan strategis," ujar Indria Samego yang juga anggota dewan pakar The Habibie Center ini kepada Tribunnews.com, Minggu (9/6/2019).
Hal itu disampaikan untuk menanggapi usulan Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik yang meminta calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto membubarkan koalisi partai politik pendukungnya masing-masing.
Menurut Indria Samego, ketegangan politik yang terjadi itu sifatnya hanya sementara saja pasca pilpres 2019 lalu.
"Namun demikian, tak terlalu mudah bagi Paslon 01 utk begitu saja membubarkannya sebagaimana diminta Rachland. Dia tidak berdarah-darah, tapi mau memetik keuntungan saja. Ketegangan politik itu temporer sifatnya," tegas Indria Samego.
Elite Demokrat Usul Koalisi 01 dan 02 Dibubarkan
Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik meminta calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto membubarkan koalisi partai politik pendukungnya masing-masing.
Apa alasannya? Seperti disampaikan Rachland melalui akun Twitter pribadinya, perlu ada upaya untuk tensi politik di tengah masyarakat pasca-Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
"Sekali lagi, Pak @ jokowi dan Pak @ prabowo, bertindaklah benar. Dalam situasi ini, perhatian utama perlu diberikan pada upaya menurunkan tensi politik darah tinggi di akar rumput," tulis Rachland, Minggu (9/6/2019).
Di sisi lain, meskipun BPN Prabowo-Sandi sedang mengajukan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun Rachlan menilai proses tersebut tidak melibatkan peran partai.
"Membubarkan koalisi lebih cepat adalah resep yang patut dicoba. Gugatan di MK tak perlu peran partai," ucapnya.
Rachland mengatakan, siapa pun presiden yang terpilih nantinya dapat memilih sendiri calon menteri yang akan duduk di kabinet.
Pemilihan calon menteri, lanjut dia, tidak akan dipengaruhi dengan bubarnya koalisi parpol karena Indonesia menganut sistem presidensial.