"Ada juga yang kita mintakan keahliannya dalam persoalan Pemilu dan persoalan persidangan di MK nanti,” tutur Irfan.
Baca: Inilah Sederet Pengacara yang Disiapkan Kubu Jokowi-Maruf Hadapi Sidang Sengketa Pilpres 2019
2. TKN Dorong MK Tak Lanjutkan Permohonan Sengketa Pilpres 2019
Terkait sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, TKN Joko Widodo-Maruf Amin berharap MK tak melanjutkannya ke proses persidangan.
Alasannya, yang dipersoalkan BPN adalah mengenai proses pelaksanaan Pilpres 2019 yang dinilai telah terjadi kecurangan terstruktur, masif, dan sistematis.
“Kompetensi MK yang diatur dalam Pasal 475 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, itu jelas urusannya cuma soal selisih perhitungan suara dalam Pemilu, bukan yang lain-lain,” kata Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Arsul Sani dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) sore.
“Untuk itu, menurut kami, MK patut dipertimbangkan untuk diputuskan terlebih dahulu, tidak perlu sampai ke persidangan pemeriksaan pokok perkara dan putusan sampai 28 Juni 2019," lanjutnya.
Tak hanya itu, TKN juga menyebut hakim MK perlu membuat putusan sela untuk memutuskan apakah materi permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan BPN patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak.
3. Maruf Amin Diduga Langgar UU Pemilu
Pada Senin (10/6/2019) sore, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa.
Satu di antaranya adalah dugaan Maruf Amin melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca: Inilah Profil 9 Hakim MK yang Bakal Tangani Sengketa Pilpres 2019
"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," jelas Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Menurutnya, Maruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf P UU Pemilu, yang menyatakan saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Tak hanya disebut masih tercatat sebagai pejabat bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah, Bambang juga menyebutkan Maruf belum menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat BUMN.
"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng."
"Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," kata Bambang.
Iapun menilai bahwa Joko Widodo-Maruf Amin bias didiskualifikasi karena dugaan pelanggaran tersebut.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado/Kristian Erdianto)