News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

BPN Soroti Jabatan Ma'ruf Amin di Dua Bank, TKN Sebut Mengada-ada, Ini Penjelasan KPU

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPN menyoroti jabatan Ma'ruf Amin di dua bank syariah sebagai Dewan Pengawas Syariah. TKN sebut BPN mengada-ada. Ini penjelasan KPU!

Lebih lanjut, Arsul mengatakan, pemegang saham bank Mandiri Syariah adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas.

Sementara untuk bank BNI Syariah dipegang oleh PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.

Arsul juga kembali menjelaskan jika Dewan Pengawas Syariah pada bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah bukanlah karyawan ataupun direksi atau komisaris.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturat UU terkait, " ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terkait dugaan BPN.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menyebut seluruh paslon telah memenuhi syarat.

"Kita pastikan semua pasangan calon itu memenuhi syarat," ungkap Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019) dikutip dari Kompas.com.

Senada dengan Arsul Sani, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, menyebut Ma'ruf Amin bukan termasuk pejabat BUMN.

Dijelaskan bahwa bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah tidak masuk kategori BUMN.

"Kalau KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon wakil presiden pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," kata Hasyim di KPU RI, Selasa (11/6/2019).

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, tak ada kewajiban untuk mengundurkan diri jika menjabat di anak perusahaan BUMN.

Baca: Percakapan Irfansyah dengan Kivlan Zen di dalam Mobil, Jamin Anak & Istri Bila Bunuh Yunarto Wijaya

Baca: Peran Kivlan Zen, Menentukan Target hingga Rencana Pembunuhan

Status badan hukum dan kedudukan keuangan dari kedua bank tersebut terpisah dari BUMN.

"BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha (anak perusahaan) BUMN. Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN," jelas Hasyim.

Hasyim juga heran mengapa BPN baru mempermasalahkan status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini