Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno optimis MK akan mengabulkan seluruh gugatan terkait sengketa Pilpres 2019.
Termasuk permintaan agar MK mendiskualifikasi Maruf Amin.
"Kami yakini hakim-hakim konstitusi yang mulia akan dengan bijak menjalankan peran sebagai pengawal konstitusi, yaitu untuk menegakkan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kata Denny Indrayana, Selasa (11/6/2019).
Berdasarkan UU, MK hanya menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk capres dan cawapres.
Sementara dugaan pelanggaran pemilu ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, Tim Hukum Prabowo-Sandi tetap memasukkan permintaan diskualifikasi terhadap Maruf Amin dalam materi gugatan PHPU.
"Permintaan diskualifikasi tersebut adalah bagian dari yang kami mintakan atau petitum dalam permohonan," ujar Denny.
Baca: BPN Prabowo-Sandiaga Sudah Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019 ke MK, Ini Jadwal Sidangnya
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menilai Maruf tidak memenuhi syarat sebagai cawapres.
Alasannya karena Maruf disebut masih bekerja di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W) (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado/Haryanti Puspa Sari/Abba Gabrillin)