Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin, I Wayan Sudirta bersama timnya menyampaikan pokok jawaban yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/6/2019).
I Wayan Sudirta menyebut permohonan gugatan yang dibuat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno aneh.
Ia mengaku baru menemukan permohonan gugatan dalam sengketa Pilpres tidak mencantumkan jumlah suara yang diperoleh pihak pemohon gugatan.
Baca: KPK Jebloskan Dua Terpidana Kasus Suap Wali Kota Pasuruan ke Lapas Kelas 1 Surabaya
Baca: Beri Pesan ke MK Jelang Sidang Perdana PHPU, Amien Rais: Tolong Jujur, Adil, Hati Nurani
Baca: Kuasa Hukum : Pak Kivlan Zen Posisinya Mau Dibunuh, Bukan Memerintahkan Membunuh
"Kuasa pemohon yang saya kenal pintar-pintar, tidak berarti permohonannya jelek tapi permohonan itu sangat aneh. Pertama kali saya temukan permohonan dalam sengketa Pilpres tidak mencantumkan suara berapa yang dia punya," kata Sudirta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Sudirta menilai, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi, jumlah suara pihak pemohon wajib dicantumkan dalam permohonan gugatan dan apabila tidak dicantumkan maka kemungkinan permohonan tersebut bisa ditolak hakim karena cacat formil atau N/O (niet ontvankelijke verklaard).
"Itu bisa N/O kalau tidak mencantumkan angka-angka (jumlah suara) memberikan kemungkinan sebuah permohonan menjadi N/O apabila tidak memenuhi syarat itu," kata Sudirta.
Baca: Hotman Paris Sebut Elvia Lebih Cantik & Kalem dari Hilda, Billy Syahputra Malah Beri Respon Begini
Baca: Terpaut 17 Tahun, Begini Jawaban Ajun Perwira dan Jennifer Supit saat Ditanya soal Program Hamil
Baca: Prabowo dan Sandiaga Batal Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019, Berikut Alasannya
Selain itu, ia juga menyoroti jumlah salinan permohonan yang dikirimkan pihak kuasa hukum pemohon yang hanya mengirimkan satu rangkap permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
"Padahal harusnya 12 rangkap, seharusnya pokok permohonan mengenai perselisihan harus ada, di permohonan permohon tidak ada. Fatal. Keanahenan yang sangat fatal," kata Sudirta.
Jadwal dan tahapan sidang sengketa Pilpres 2019
Sidang perdana penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 akan digelar besok, Jumat (14/6/2019).
Sidang perdana penyelesaian sengketa Pilpres digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Agenda sidang perdana penyelesaian sengketa Pilpres 2019 yakni mendengarkan permohonan dari pihak pemohon.
Sehingga dalam sidang tersebut akan dihadirkan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).