Namun jika kedua Paslon peserta Pilpres 2019 berkenan untuk hadir maka hal itu patut disyukuri karena menjadi ajang mempertemukan kedua Paslon peserta Pilpres 2019 sekaligus menyejukan suasana politik.
"Kalau harus (hadir) sih tidak ya karena sudah menunjuk kuasa hukum. Tetapi kalau hadir ya alhamdulillah kan begitu bisa jadi ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di Mahkamah Konstitusi," kata Fajar.
Fajar menjelaskan, karena sidang besok agendanya menyampaikan pokok-pokok permohonan gugatan dari pihak pemohon maka kemungkinan akan ada juga pengesahan alat bukti oleh hakim yang menangani perkara tersebut.
"Pemohon akan menyampaikan pokok-pokok permohonannya dan pasti akan disinggung soal alat bukti dan mungkin juga akan ada pengesahan alat bukti pada sidang pertama besok," kata Fajar.
Fajar mengatakan, besok pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait yakni pihak pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 hanya akan mendengarkan permohonan.
Di samping itu, ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi juga telah mengirimkan salinan permohonan kepada pihak KPU dan pihak paslon 01.
Mahkamah Konstitusi juga telah memberitahukan secara patut kepada para pihak untuk hadir dalam sidang besok.
"Hanya mendengarkan. Yang pasti MK kemarin sudah menyampaikan salinan permohonan dan KPU sudah menyampaikan jawaban termohon kemarin dan hari ini melengkapi dan MK sudah memberitahukan secara patut kepada para pihak ini untuk hadir dalam persidangan pendahuluan besok," kata Fajar.
Baca: Satgas MK Verifikasi Seluruh Alat Bukti Sidang Sengketa Pilpres 2019 Secara Berlapis
Setelah sidang pendahuluan selesai besok, maka sidang akan dilanjutkan pada Senin (17/6/2019).
Agenda sidang pada Senin, kata Fajar, adalah giliran pihak termohon yakni KPU yang akan menyampaikan jawaban atas gugatan dari pemohon.
"Setelah pendahuluan masih ada lagi rangkaian persidangan tanggal 17sampai 24 Juni 2019. Kalau yang pendahuluan ini pemohon yang diberikan kesempatan menyampaikan pokok permohonannya, maka Senin nanti giliran termohon menyampaikan jawabannya," kata Fajar.
Fajar menjelaskan, semua rangkaian sidang akan dijalani sampai dengan pembacaan putusan akhir.
"Dalam putusan akhir nanti pendapat hukum MK akan dituangkan. Artinya apa? Artinya persidangan dari awal sampai akhir nanti akan dilalui semua dulu. Pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, itu semua akan dilalui dan semua akan dirangkai oleh hakim MK dalam keputusan nanti," kata Fajar.
2. Profil 9 Hakim yang Menangani