TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan gaji PNS 2019 dipersoalkan oleh tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal itu disampaikan dalam sidang penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Sidang penyelesaian PHPU tersebut digelar dengan agenda membacakan materi gugatan dari pemohon.
Baca: Daftar Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
Baca: 15 Petitum Permohonan Gugatan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi
Baca: Minta Jokowi-Maruf Didiskualifikasi, Pengamat : Klaim Sepihak, Bombastis dan Sulit Dibuktikan
Adapun pihak pemohon dalam kasus PHPU ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ada pula pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai termohon.
Tim hukum Prabowo-Sandi menganggap kenaikan gaji PNS 2019 menjadi bukti bahwa calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin melakukan kecurangan pemilu dengan menyalahgunakan anggaran negara.
Berdasarkan catatan Kompas.com, seperti kebijakan anggaran lainnya, kenaikan gaji PNS 2019 tidak cair secara tiba-tiba, namun melalui berbagai tahapan.
Baca: Sidang Lanjutan Sengketa Hasil Pilpres Digelar Selasa 18 Juni
Baca: Tanggapan Tak Terduga Sujiwo Tejo soal Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019
Baca: Ditanya Perasaannya Usai Sidang Pendahuluan Sengketa Pilpres 2019, Ini Jawaban Bambang Widjojanto
Berikut fakta-fakta terkait kenaikan gaji PNS 2019:
1. Muncul di DPR
Rencana kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen pada 2019 muncul pada Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa rencana menaikkan gaji akan masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
2. Lama tak naik dan inflasi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan gaji rata-rata sebesar 5 persen itu merupakan penyesuaian dari gaji PNS yang sejak tahun 2015 lalu belum mengalami kenaikan.