"Karena ini disinggung bahwa dinilai perlu ada perlindungan para saksi untuk kasus sengketa Pilpres di MK. Kami mencoba mencermati itu, pada dasarnya sebenarnya LPSK itu adalah ranah pidana," kata Hasto di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (14/6/2019).
Hasto menuturkan ada dua tahap sebelum LPSK dapat memberikan perlindungan kepada saksi tertentu yang dihadirkan kedua kedua kubu dalam persidangan.
Pertama, MK menetapkan bahwa saksi perlu mendapat perlindungan sampai nanti majelis hakim menetapkan hasil putusan pada Jumat (28/6/2019) mendatang.
"Kedua, MK memerintahkan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi-saksi tertentu. Itu baru kita punya entry poin untuk memberikan perlindungan kepada saksi di dalam kasus semacam ini," ujarnya.
Hasto menyebut jenis perlindungan yang diberikan kepada saksi disesuaikan kebutuhan, bentuk perlindungan dapat berupa penempatan di rumah aman.
Atau dapat berupa pengawalan keamanan yang melekat selama saksi mengikuti proses persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK.
"Perlindungan yang kita berikan bukan hanya untuk pasangan calon. Seluruh pihak yang bersengketa di MK dan saksinya terancam bisa mengajukan untuk mendapatkan perlindungan," tuturnya.
Sebelumnya, ketua kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjajanto atau BW meminta MK menjamin keamanan seluruh saksi yang dihadirkan dalam sidang.
BW menuturkan saksi yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yakni para ahli hukum tata negara, akademisi, dan juga aparatur sipil negara.
"Jadi kami meminta kepada MK agar memperhatikan yang disebut dengan perlindungan saksi. Bisa enggak dijamin keselamatannya? Itu jadi konsen kami," kata BW.
(TribunJakarta.com/Bima Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul LPSK: Ada Hakim MK yang Diancam Via Whatsapp Terkait Sengketa Pilpres 2019 dan LPSK Tunggu Permintaan MK Lindungi Saksi Sengketa Pilpres 2019.