Dari segi mekanisme dan pengamanannya, kata dia, juga tidak mengalami perubahan.
Disampaikan, pengamanan dan pembatasan pengunjung ruang sidang dilakukan karena MK hanya diberi waktu 14 hari untuk mencapai putusan. Sehingga seluruh hal yang berpotensi mengganggu persidangan berusaha dihindari oleh MK.
"Nanti juga akan ada penutupan jalan, itu bukan berarti MK menghambat akses publik untuk mengikuti persidangan. MK semata-mata memastikan sidang berjalan lancar," ucapnya.
Sidang live streaming
Fajar Laksono menjelaskan, layar lebar disiapkan MK di tenda merah putih di samping gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sedangkan live streaming bisa dilihat di website resmi MK dan media sosial MK.
"Publik juga bisa menonton melalui tv nasional, karena sejumlah stasiun TV sudah mengajukan izin untuk meliput sidang secara live," jelasnya.
Selain informasi tersebut, akses siaran live streaming sidang juga dapat melalui laman resmi MK.
Inilah informasi yang perlu diketahui sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 fi MK lusa.
1. Waktu Sidang
Jumat, 14 Juni 2019
Pukul 09.00 WIB
2.Nomor Perkara
01/PHPU-PRES/XVII/2019