Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti menanggapi soal keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengunduran jadwal sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019.
Pengunduran tersebut, dikatakan Bivitri, merupakan keputusan yang di luar ekspektasi.
"Artinya, sidang pembuktian atau masa rapat para hakim MK akan berkurang, hal itu tentu akan merugikan semua pihak," ujar Bivitri saat dihubungi wartawan, Jumat (14/6/2019).
Hakim MK, dikatakan Bivitri, memiliki wewenang apakah akan memperpanjang masa sidang atau tidak dengan adanya pengunduran jadwal tersebut.
Baca: Bambang Widjojanto: Berhentikan Seluruh Komisioner KPU
Baca: Beda Perolehan Suara Versi Prabowo-Sandi dan KPU dalam sidang MK
"Kalau tidak ada perpanjangan masa sidang, artinya sidang pemeriksaan hanya empat hari. Kalau hanya empat hari itu gila loh untuk membuktikan 200an dalil yang harus dibuktikan. Yang dirugikan semua pihak karena MK harus memberikan waktu ke pemohon, termohon, dan terkait," paparnya.
Ditambah, untuk membuktikan per dalil, pemohon juga dibutuhkan saksi dan alat bukti yang sah, seperti surat-surat.
"Kecuali kalau memang hakim memutuskan sidang perkaranya ditunda juga sampai Senin, berarti yang akan dikorbankan adalah masa waktu rapat para hakim untuk mengambil keputusan," tutur Bivitri.
Baca: Rangkuman Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Tuduhan Tim Prabowo, Sikap KPU, hingga Tim Jokowi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menetapkan jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres) 2019.
Penetapan jadwal sidang itu dilakukan untuk menjawab keinginan dari pihak termohon, yaitu KPU RI. KPU RI merasa keberatan, karena pihak pemohon perkara, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memaparkan petitum baru di luar dokumen yang telah diserahkan pada 24 Mei 2019.
"Majelis sudah bermusyawarah, permohonan termohon dikabulkan sebagian. Artinya tidak hari Senin (17/6/2019), tetapi hari Selasa (18/6/2019). Permohonan disampaikan sebelum sidang yakni pukul 09.00 WIB termasuk pihak terkait dan Bawaslu," kata Anwar, pada saat berbicara di persidangan, Jumat (14/6/2019).
Anwar Usman menyampaikan hasil kesepakatan itu setelah menunda sidang selama 10 menit.
Adanya pemindahan jadwal waktu itu membuat agenda sidang menjadi diundur.
"Jadwal jadi bergeser semua, jadi oleh kepanitraan semua jadwal akan disesuaikan," kata dia.