News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Diundurnya Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019 Dikhawatirkan Bakal Merugikan Semua Pihak

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti menanggapi soal keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengunduran jadwal sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019.

Pengunduran tersebut, dikatakan Bivitri, merupakan keputusan yang di luar ekspektasi.

"Artinya, sidang pembuktian atau masa rapat para hakim MK akan berkurang, hal itu tentu akan merugikan semua pihak," ujar Bivitri saat dihubungi wartawan, Jumat (14/6/2019).

Hakim MK, dikatakan Bivitri, memiliki wewenang apakah akan memperpanjang masa sidang atau tidak dengan adanya pengunduran jadwal tersebut.

Baca: Bambang Widjojanto: Berhentikan Seluruh Komisioner KPU

Baca: Beda Perolehan Suara Versi Prabowo-Sandi dan KPU dalam sidang MK

Baca: Amerika Serikat perlihatkan video tentara Iran singkirkan bom yang tidak meledak dari tanker di Teluk

"Kalau tidak ada perpanjangan masa sidang, artinya sidang pemeriksaan hanya empat hari. Kalau hanya empat hari itu gila loh untuk membuktikan 200an dalil yang harus dibuktikan. Yang dirugikan semua pihak karena MK harus memberikan waktu ke pemohon, termohon, dan terkait," paparnya.

Ditambah, untuk membuktikan per dalil, pemohon juga dibutuhkan saksi dan alat bukti yang sah, seperti surat-surat.

"Kecuali kalau memang hakim memutuskan sidang perkaranya ditunda juga sampai Senin, berarti yang akan dikorbankan adalah masa waktu rapat para hakim untuk mengambil keputusan," tutur Bivitri.

Baca: Rangkuman Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Tuduhan Tim Prabowo, Sikap KPU, hingga Tim Jokowi

Baca: Kisah inspirasional: Ilmuwan dari desa miskin yang wujudkan cita-cita India mencapai Bulan dan planet Mars

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menetapkan jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres) 2019.

Penetapan jadwal sidang itu dilakukan untuk menjawab keinginan dari pihak termohon, yaitu KPU RI. KPU RI merasa keberatan, karena pihak pemohon perkara, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memaparkan petitum baru di luar dokumen yang telah diserahkan pada 24 Mei 2019.

"Majelis sudah bermusyawarah, permohonan termohon dikabulkan sebagian. Artinya tidak hari Senin (17/6/2019), tetapi hari Selasa (18/6/2019). Permohonan disampaikan sebelum sidang yakni pukul 09.00 WIB termasuk pihak terkait dan Bawaslu," kata Anwar, pada saat berbicara di persidangan, Jumat (14/6/2019).

Anwar Usman menyampaikan hasil kesepakatan itu setelah menunda sidang selama 10 menit.

Adanya pemindahan jadwal waktu itu membuat agenda sidang menjadi diundur.

"Jadwal jadi bergeser semua, jadi oleh kepanitraan semua jadwal akan disesuaikan," kata dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini