News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019, Kemungkinan Pembatasan WA hingga Imbauan Prabowo

Penulis: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana ruang sidang yang akan digunakan pada sidang perdana sengeta pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). MK telah menetapkan sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 pada 14 Juni 2019, Pada sidang pendahuluan MK akan mendengar pokok permohonan yang menjadi gugatan dari pihak pemohon yakni Tim Hukum Prabowo dan Sandiaga Uno. Tribunnews/Jeprima

Sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 direncanakan akan digelar pada Jumat (14/6/2019) hari ini, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 direncanakan akan digelar pada Jumat (14/6/2019) hari ini.

Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 ini dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 ini, jadwalnya adalah penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden.

Diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB yang lalu.

Baca: Sidang Perdana Sengketa Pilpres Digelar Besok, Kominfo Kembali Batasi Akses WhatsApp & Instagram

Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

1. Kemungkinan Pembatasan WA dan Medsos

Inilah keterangan dari kominfo tentang batas waktu pembatasan Whatsapp, FB dan instagram (Kompas Tekno)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan akan ada kemungkinan pembatasan penggunaan WhatsApp dan media sosial lainnya saat sidang sengketa Pilpres 2019 digelar.

Alasan WhatsApp dan media sosial dibatasi penggunaannya adalah untuk menekan penyebaran hoaks.

Dikutip dari Kompas.com, hal ini diutarakan oleh Plt. Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.

Menurut Ferdinandus, pihak Kominfo akan melihat terlebih dahulu seperti apa eskalasi berita hoaks yang beredar melalui media sosial pada besok hari hingga pengumuman keputusan sidang.

Baca: BPN Berharap Sidang Sengketa Pilpres 2019 Berlangsung Dengan Kelas Negarawan

Ferdinandus juga mengatakan, pembatasan akses ke media sosial dapat dilakukan jika penyebaran pesan bernada hasutan meningkat dan disertai adanya kejadian yang membahayakan NKRI.

"Situasional dan Kondisional. Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI," ungkap Ferdinandus saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).

Pembatasan yang dilakukan akan serupa dengan yang dilakukan Kominfo saat situasi memanas pascapemilu pada 21 dan 22 Mei lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini