News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Kubu 02 Minta Perlindungan Saksi, Pengamat: Hanya Halusinasi Ketakutan yang Dibangunnya Sendiri

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik, Leo Agustino melihat kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali memainkan narasi politik ketakutan di balik permintaan perlindungan untuk saksi yang akan memberi keterangan dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketakutan yang sama menurut dia, juga telah dinarasikan kubu 02 selama masa sebelum pemungutan suara.

"Bagai drama horor yang menakutkan. Semuanya dikonstruksi seolah-olah menjadi hal yang menakutkan dan mengerikan. Politik ketakutan, dalam penilaian saya, yang dibangun sebelum Pemilu oleh koalisi 02 membuat pesta rakyat menjadi “ladang” ketakutan dan horor," ujar Leo Agustino kepada Tribunnews.com, Minggu (16/6/2019).

Baca: Jordi Onsu Gelontorkan Rp 2 Miliar Demi Gelar Acara Ulang Tahun di Lokasi Syuting Crazy Rich Asians

Baca: Menhan Ryamizard Ryacudu: Lambat atau Cepat, Polisi Nanti akan di Bawah Kementerian

Baca: KPK Tagih Janji Ditjen PAS Kemenkumham Tempatkan Terpidana Korupsi di Nusakambangan

Ketakutan ini pula yang menurut dia yang kembali menghantui Tim Hukum 02.

Sehingga, mereka harus meminta perlindungan saksi.

Padahal selama berjalannya proses Pilpres 2019, dia menilai, koalisi 01 tidak pernah melakukan upaya penyebaran politik ketakutan.

Justru mereka selalu mendorong usaha persatuan dan kesatuan bangsa.

Karena itu, menurut dia, permintaan perlindungan saksi oleh koalisi 02 hanya halusinasi ketakutan yang dibangunnya sendiri, yang sedari awal mereka hembuskan.

"Saya menilai, permintaan perlindungan saksi oleh koalisi 02 hanya halusinasi ketakutan yang dibangunnya sendiri oleh politic of fear yang sedari awal mereka hembuskan. Mereka sekarang termakan oleh ulahnya sendiri. Tapi itulah politik; kadang senjata memakan tuannya," ucapnya.

BPN berniat surati MK

Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta pelibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi saksi-saksi persidangan.

"Tim hukum nanti akan menyurati Makhamah Konstitusi (MK) untuk meminta restu keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," kata juru bicara BPN, Andre Rosiade, Minggu (16/6/2019).

Menurut Andre, keterlibatan LPSK diperlukan untuk menjamin keamanan para saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan sengketa Pemilu Presiden 2019.

Baca: Akan Operasi Gelambir Kulit, Aria Permana Bocah Raksasa Butuh Dana Ratusan Juta Rupiah

Baca: Eden Hazard Ungkap Kenangan Pertama dengan Zidane di Real Madrid Saat Masih Balita

Baca: Kebahagiaan Penjaga Gawang Liverpool Sambut Anak Kedua Sekaligus Putra Pertama

Para saksi meminta jaminan keamanan kepada tim hukum sebelum dan setelah memberikan kesaksian.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini