Angka persentase ini masih bertahan sampai tahun 2014.
Namun, mengalami peningkatan tajam setelah 22 Mei 2019, di mana persentase mencapai 38 persen.
Selain itu, terjadi pula peningkatan pada pertanyaan pemerintah selalu atau sering mengabaikan konstitusi.
Dalam persentase pada 2009, hanya terdapat 20 persen responden yang menjawab pemerintah selalu atau sering mengabaikan konstitusi.
Sementara itu, pada 2014 dan 2019, meningkat menjadi 28 persen.
"Ada peningkatan sejak lima tahun lalu, bahwa pemerintah selalu atau sering mengabaikan konstitusi/perundang-undangan," tambahnya.
Untuk diketahui, Lembaga Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyampaikan hasil survei mengenai "Kondisi Demokrasi dan Ekonomi Politik Nasional Pasca Peristiwa 21-22 Mei 2019".
Direktur Riset SMRC, Sirojuddin Abbas mempresentasikan hasil survei. Setelah itu ditanggapi oleh, Direktur Perludem, Titi Anggraeni, dan sosiolog dari Universitas Indonesia, Thamrin Amal Tamagola.
Survei ini dilakukan pada 20 Mei-1 Juni 2019.
Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan umum.
Dari populasi itu dipilih secara random 1220 responden. Adapun, responden yang dapat diwawancarai secara valid sebesar 88 persen. Sebanyak 1078 responden ini yang dianalisis.
Margin of error rata-rata dari survei dengan ukuran sampel tersebut sebesar kurang lebih 3,05 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dengan asumsi simple random sampling.