News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Tanggapan Sejumlah Pihak soal Gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menuturkan ada poin materi gugatan dari pemohon yang krusial.

Gugatan tersebut yakni mengenai kejanggaan laporan sumbangan dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Hal itu disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber dalam program tayangan iNews tv, Jumat (14/6/2019), ia mengungkap poin tersebut sangatlah krusial.

"Mengenai dana sumbangan, itu menarik sekali, ada poin yang sangat krusial, kejujuran dalam dana kampanye," ujar Refly dilansir TribunWow.com.

Menurutnya, persoalan mengenai dana kampanye adalah hal yang telah akut di pemilu Indonesia bahkan di wilayah manapun.

"Ini persoalan akut di pemilu di Indonesia, di manapun, hampir saya katakan, hampir tidak ada yang namanya sumbangan itu bisa dikatakan benar," ungkapnya.

"Sumbangannya, rata-rata ada modus operandi untuk menyamarkan nama, karena ada pembatasan dana sumbangan misalnya," ujar Refly menambahkan.

Akan tetapi, dijelaskan Refly, semuanya tetap tergantung oleh MK.

"Tetapi akhirnya semua itu tergantung MK, MK mau 'beli' enggak apa yang dijual oleh pemohon," ujar Refly.

"Kalau dia tidak 'beli', dia hanya mendengarkan saja pembuktian-pembuktiannya."

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini