Fakta-fakta jelang besok sidang kedua sengketa Pilpres 2019, Mulai dari keluh Fadli Zon, sikap MK hingga saksi 'wow' BPN
TRIBUNNEWS.COM - Jelang sidang kedua sengketa Pillpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) besok Selasa (18/6/2019), sejumlah hal mengemuka.
Di antaranya mulai dari keluhan Fadli Zon, sikap MK, hingga saksi 'wow' dari Badan Pemenangan Nasional BPN) Prabowo-Sandiaga yang dihadirkan besok.
Sidang lanjutan kasus Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019 akan dimulai kembali besok Selasa (18/6/2019) pagi.
Dijadwalkan, sidang dengan agenda Pemeriksaan Persidangan akan digelar yakni di antaranya mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat Bukti) pada pukul 09.00 WIB.
Sidang besok pagi merupakan sidang kedua sengketa PIlpres 2019 di MK setelah sidang perdana telah dilaksanakan pada Jumat (14/6/2019) lalu dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Baca: JANGAN LEWATKAN LIVE Streaming Sidang Sengketa Pilrpes 2019 MK Besok Selasa Pagi, Tonton di HP
Lalu berikut ini sejumlah hal jelang sidang besok:
1. Fadli Zon keluhkan jadwal sidang
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon menilai jadwal sidang gugatan sengketa Pemilu Presiden di Mahkamah Konsitusi waktunya sangat pendek.
Untuk diketahui sidang gugatan sengketa Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga di MK dimulai sejak 14 Juni dan akan diputuskan pada 28 Juni 2019.
"Saya melihat memang jadwal sidang-sidang MK ini sangat ketat, sangat padat dan sebenarnya secara logika sebenernya waktumya sangat pendek ya," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (17/6/2019).
Menurut Fadli Zon, masa sidang tidak cukup untuk mengurai sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
Apalagi bila yang ingin dibeberkan adalah masalah substansi penyelenggaraan Pemilu, bukan hanya sekedar angka hasil Pemilu.
"Seharusnya memang waktu yang diberikan itu lebih panjang lagi, untuk semua pihak gitu ya. Sehingga bisa mengeksplorasi, karena kita mencari kebenaran dan mencari keadilan di sini. jadi kebenaran dan keadilan yang final menurut hukum yang ada di negara kita gitu loh terkait dengan pilpres maupun pileg," katanya.