News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

BPN Minta MK Tak Batasi Jumlah Saksi di Sidang Gugatan Pilpres, TKN: Jangan 'Playing Victim'

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PPP Arsul Sani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatasi jumlah saksi yang akan bersaksi, karena tim hukum 02 telah mempersiapkan sekitar 30 orang saksi untuk bersaksi di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Wakil Ketua TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin Arsul Sani, BPN Prabowo-Sandiaga sedang melancarkan strategi playing victim atau menyalahkan orang lain dan menempatkan diri seolah sebagai korban dari ketidakadilan MK.

Bila nanti MK menolak dan kalah, itu berarti kubu Prabowo-Sandiaga telah menjadi korban ketidakadilan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Pilpres 2019.

"Jangan bergaya playing victim, nanti menyalahkan MK-nya kalau kalah dengan alasan saksi dibatasi," tegas Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Tribunnews.com, Senin (17/6/2019).

Melalui pernyataan itu pula, kata dia, itu menandakan Tim Hukum 02 tidak membaca dan mempelajari pertaruran MK atau PMK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), baik Pilpres maupun Pileg.

Baca: Menikah pada Tanggal 28 Desember 2018, Ini yang Disorot saat Aura Kasih Lahirkan Anak Pertama

Baca: 5.800 Personel TNI Siap Amankan Jakarta Saat Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019

"Itu tandanya gak baca aturan. Pelajari dululah peraturan-peraturan MK atau PMK yang terkait dengan PHPU sebelum bicara di ruang publik. Nanti jadi bahan tertawaan masyarakat yang tahu hukum dan tata cara beracara di MK," tegas Arsul Sani.

Seharusnya menurut anggota Komisi III DPR RI ini, tim hukum 02 mengajukan permohonan ke MK agar mengubah aturan berita acaranya untuk meminta dispensasi jumlah saksi.

"Kalaupun mau dispensasi maka mintanya dulu sebelum ajukan permohonan ke MK agar MK ubah dulu aturan beracaranya. Jadi jangan bergaya playing victim, nanti menyalahkan MKnya kalau kalah dengan alasan saksi dibatasi," ucapnya.

MK: Saksi Sengketa Pilpres itu Jumlahnya 15 Orang

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono menanggapi BPN Prabowo-Sandiaga terkait jumlah saksi.

Menurut Fajar, hakim konstitusi sudah membatasi jumlah saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan dalam sidang sengketa pilpres. Jumlahnya sama baik untuk pemohon, termohon, dan pihak terkait.

"Masing-masing pihak 15 saksi dan 2 orang ahli," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Hal ini telah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Lebih lanjut ia menjelaskan mengenai kemungkinan adanya penambahan saksi yang diajukan pemohon, termohon, atau pihak terkait.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini