Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjelaskan tentang capres yang terbukti gunakan uang negara untuk kampanye, tak bisa didiskualifikasi.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan bahwa seorang calon yang terbukti menggunakan uang negara untuk keperluan kampanye tak bisa didiskualifikasi.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat menjadi narasumber dalam tayangan Metrotv Live, Selasa (18/6/2019).
Dalam menjelaskan, Mahfud memberikan contoh kasus yang pernah ia tangani saat menjabat di MK.
Baca: Soal Klaim Kemenangan 52 Persen Prabowo-Sandi, Ini Kata Mahfud MD
Baca: Pendapat Mahfud MD setelah Amati Sidang Kedua MK, Samakan Semua Pihak: Selalu Dramatis Ceritanya
"Ini saya beri contoh ya, ada gubernur yang masuk penjara, waktu di MK dia terbukti secara sah dan meyakinkan dia menggunakan dana negara untuk keperluan kampanye," ujar Mahfud.
"Tapi dinyatakan MK tetap menang," ungkapnya.
Mahfud menjelaskan, karena tidak ada yang bisa membuktikan apakah seseorang mencoblos gubernur tersebut karena diberikan uang.
"Ketika menggunakan dana itu, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa dana itu betul-betul menyebabkan suara berubah, orang itu dikasi uang belum tentu nyoblos," ujarnya.
Ia mengatakan hukuman gubernur tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Mahfud MD Sebut 02 akan Tetap Kalah walaupun Diberikan Suara Penuh di Kabupaten, Ini Penjelasannya
Baca: Soal Tudingan Pejabat BUMN Ikut Pilpres, Mahfud MD: Dibuktikan Saja di Pengadilan
"Nah olah sebab itu kita katakan Anda menang tapi Anda kami laporkan ke KPK."
"Masuk penjara sesudah dilantik jadi gubernur, itu hukum lain, tidak bisa membatalkan pemilunya," pungkasnya.
Senada dengan keterangan tentang dana kampanye, Menurut Mahfud materi argumen kubu 02 soal Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat kecurangan kampanye juga susah dibuktikan di sengketa pemilu.
"Kalau misalnya ada ASN melakukan satu instruksi kecurangan kampanye, itu tetap tidak langsung bersinggungan dengan TPS itu tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran pemilu," ujar Mahfud.
"Itu apa pelanggaran? Pelanggaran tapi itu pelanggaran hukum administrasi negara, bukan hukum pemilu, bukan hukum konstitusi, oleh sebab itu ada hukumannya sendiri. Iya ASN nya sendiri, yang pemilu tetap sah," bebernya.
Baca: Mahfud MD Jelaskan Perbedaan Alat Bukti Kuantitatif dan Kualitatif dalam Sengketa Pilpres 2019 di MK
Baca: Mahfud MD Komentari Klaim 52 Persen Perolehan Suara Prabowo-Sandi Bisa Dibuktikan atau Tidak