TRIBUNNEWS.COM - Sidang kedua penyelesaian sengketa hasil Pemilihan presiden atau Pilpres 2019 digelar Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa (18/6/2019).
Dalam sidang lanjutan ini, akan dibacakan jawaban termohon dan pihak terkait atas gugatan yang disampaikan oleh pihak pemohon.
Adapun pemohon dalam hal ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait adalah paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Selain itu, sidang juga diagendakan untuk mendengarkan jawaban pemberi keterangan, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca: Kawal Sidang Kedua MK, Aparat Gabungan Kembali Diimbau Tak Gunakan Senjata Api
Baca: LIVE Streaming Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 di MK, Tonton di HP
Baca: Hari Ini, MK Gelar Sidang Pembacaan Jawaban dari KPU, Jokowi-Maruf Amin dan Bawaslu
Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan eksepsi dan menyanggah seluruh dalil dalam permohonan gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi ke MK.
Yusril mengatakan, pihaknya juga akan meminta MK untuk menerima eksepsi secara keseluruhan.
"Pada intinya kami menyanggah seluruh keterangan isi daripada permohonan, dan petitum bahwa dalam eksepsi kami memohon kepada MK untuk menerima eksepsi terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk bisa mengadili dan memutus perkara atau setidaknya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima," kata Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Yusril mengatakan, pihaknya menyadari bahwa dalam perkara ini kubu Jokowi bertindak sebagai pihak terkait.
Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun demikian, kata Yusril, isi permohonan yang disampaikan Prabowo-Sandi sebagian besar justru ditujukan kepada pihak terkait.
"Tapi ya kami tentu akan menjawab secara proporsional apa yang dikemukakan oleh tim kuasa hukum pemohon dalam persidangan yang lalu," ujar Yusril.
Adapun jawaban yang akan disampaikan Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf dalam persidangan telah disampaikan ke MK sore ini, Senin (17/6/2019).
Baca: BPN Minta MK Tak Batasi Jumlah Saksi di Sidang Gugatan Pilpres, TKN: Jangan Playing Victim
Baca: 5.800 Personel TNI Siap Amankan Jakarta Saat Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019
Baca: Respons Keluhan Fadli Zon Soal Jadwal Sidang Sengketa Pilpres, TKN: Tanda Mereka Galau
Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Sebut Pihak Prabowo Menentang Perintah Majelis Hakim MK