News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Sidang Kedua Sengketa Pilpres Hari Ini, Tim Hukum Jokowi Akan Sanggah Seluruh Dalil Prabowo-Sandi

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kedua penyelesaian sengketa hasil Pemilihan presiden atau Pilpres 2019 digelar Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa (18/6/2019).

Dalam sidang lanjutan ini, akan dibacakan jawaban termohon dan pihak terkait atas gugatan yang disampaikan oleh pihak pemohon.

Adapun pemohon dalam hal ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait adalah paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Selain itu, sidang juga diagendakan untuk mendengarkan jawaban pemberi keterangan, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca: Kawal Sidang Kedua MK, Aparat Gabungan Kembali Diimbau Tak Gunakan Senjata Api

Baca: LIVE Streaming Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 di MK, Tonton di HP

Baca: Hari Ini, MK Gelar Sidang Pembacaan Jawaban dari KPU, Jokowi-Maruf Amin dan Bawaslu

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan eksepsi dan menyanggah seluruh dalil dalam permohonan gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi ke MK.

Yusril mengatakan, pihaknya juga akan meminta MK untuk menerima eksepsi secara keseluruhan.

"Pada intinya kami menyanggah seluruh keterangan isi daripada permohonan, dan petitum bahwa dalam eksepsi kami memohon kepada MK untuk menerima eksepsi terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk bisa mengadili dan memutus perkara atau setidaknya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima," kata Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Yusril mengatakan, pihaknya menyadari bahwa dalam perkara ini kubu Jokowi bertindak sebagai pihak terkait.

Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun demikian, kata Yusril, isi permohonan yang disampaikan Prabowo-Sandi sebagian besar justru ditujukan kepada pihak terkait.

"Tapi ya kami tentu akan menjawab secara proporsional apa yang dikemukakan oleh tim kuasa hukum pemohon dalam persidangan yang lalu," ujar Yusril.

Adapun jawaban yang akan disampaikan Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf dalam persidangan telah disampaikan ke MK sore ini, Senin (17/6/2019).

Baca: BPN Minta MK Tak Batasi Jumlah Saksi di Sidang Gugatan Pilpres, TKN: Jangan Playing Victim

Baca: 5.800 Personel TNI Siap Amankan Jakarta Saat Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019

Baca: Respons Keluhan Fadli Zon Soal Jadwal Sidang Sengketa Pilpres, TKN: Tanda Mereka Galau

Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Sebut Pihak Prabowo Menentang Perintah Majelis Hakim MK

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini