News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Bambang Widjojanto Nilai Tepat Hakim Pertanyakan Masalah Intervensi Kepada Saksi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menilai sudah tepat bila hakim meminta saksi yakni ahli IT Hermansyah membeberkan soal ancaman terkait sidang sengketa Pemilu Presiden 2019.

Itu artinya majelis hakim konsen terhadap isu intervensi kepada saksi.

"Majelis konsen dengan isu tekanan sebenarnya dilihat dari semua saksi apakah memang ketika mereka semua hadir itu ada tekanan atau tidak itu majelis konsen. Kami berbahagia karena majelis konsen itu," ujar Bambang Widjojanto di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).

Baca: Pengamat: Masuknya Maskapai Asing Bukan Solusi Turunkan Harga Tiket Pesawat

Baca: Kompas Travel Fair 2019 Sodorkan Tiga Penawaran kepada Pelancong

Baca: Raker bersama Komisi I DPR, Kemhan Ajukan Tambahan Anggaran 2020 sebesar Rp 17,5 T

Baca: Tertunduk Minta Ini, Saksi 02 Buat Hakim MK Tertawa hingga Sidang Diskors Lima Menit

Untuk diketahui dalam kesaksiannya dalam sidang MK, Hermansyah membeberkan soal kekerasan yang sempat dialaminya.

Hermansyah memaparkan hal tersebut usai ditanya kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah.

Kekerasan tersebut terjadi di Jalan tol pada Juli 2017 lalu.

Ia dibacok sejumlah orang hingga kemudian berbekas.

Pembacokan tersebut dilakukan saat ia akan bersaksi dalam suatu persidangan.

Menurut BW meskipun tidak ada tekanan selama persidangan, Hermansyah merasa mendapat ancaman menjelang kesaksiannya dalam sidang MK.

Baca: Fakta Baru Kasus Pasutri Pertontonkan Adegan Ranjang Pada Bocah: Pengakuan Anak dan Asal Usul Pelaku

Baca: Tertunduk Minta Ini, Saksi 02 Buat Hakim MK Tertawa hingga Sidang Diskors Lima Menit

Ada sejumlah orang menggunakan mobil mendatangi rumahnya.

"Dan dia merasa sudah dihubungi oleh LPSK tapi dia belum sempat, jadi dia merasa ada ancaman tapi tidak di ruang sidang ini tapi sebelum ke sidang ini yaitu dengan datangnya mobil-mobil itu," tuturnya.

BW mengatakan Hermansyah tidak menghubungi polisi terkait adanya intervensi karena masalah kepercayaan atau trust.

Meskipun menurut BW, soal adanya ancaman sebaiknya dilaporkan kepada Polisi.

"Apakah ada trust bila datang ke polisi pasti diselesaikan, itu kan hak semua orang. Mudah-mudahan saja ini jadi keperihatinan kita dan orang harus lapor ke polisi karena itulah salah satu fungsi aparat penegak hukum," ucapnya.

Pertanyaan hakim

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini