News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Menanti Saksi Kunci Prabowo-Sandi di Sidang MK Hari Ini

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi dari tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi dijadwalkan bakal memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019.

Menurut kuasa hukum paslon 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, sidang hari ini akan jadi sesuatu yang paling menarik dibanding dua sidang sebelumnya.

Apalagi, paslon 02 sempat menggembar-gemborkan bahwa pernyataan fakta dari saksi mereka akan mencengangkan khalayak ramai.

Ditambah ungkapan kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto yang khawatir akan ancaman teror menyasar saksi-saksinya.

Hari ini, segala hal yang berkaitan dengan itu bisa dibuktikan di muka persidangan.

"Bagus juga lah kalau ada sidang besok (hari ini, red), jadi akan lebih menarik. Apakah betul ada yang mengancam atau hanya sekedar omongan pak Bambang Widjojanto saja," tutur Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Yusril heran, kuasa hukum paslon 02 mengatakan bahwa saksinya mendapat ancaman dari beberapa pihak. Padahal, nama-namanya saja belum disampaikan ke MK.

Baca: Bersifat Tertutup, Rakernas IV PDIP Bahas Agenda Internal Hingga Persiapan Kongres V di Bali

Baca: Refly Harun Sebut Ada Poin yang Ngeri-ngeri Sedap dalam Gugatan 02, Putusan MK Tergantung Argumen 02

Lebih lanjut terkait perlindungan saksi, dirinya bertanya-tanya. Mengapa kuasa hukum paslon 02 meminta MK memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi mereka dari ancaman di luar area persidangan.

Menurutnya, praktik tersebut tidak lazim ditempuh karena kewenangan LPSK hanya sebatas melindungi saksi dan korban dalam perkara pidana, bukan perdata.

"Saksi itu harus diserahakan dibawakan namanya besok pagi ke MK, tapi kok sudah diancam. Siapa yang mau jadi saksi nggak ada yang tahu," jelas dia.

Kuasa hukum paslon 01 lainnya, Luhut MP Pangaribuan ikut meneruskan pernyataan Yusril.

Dia mengusulkan sebelum sidang dengan agenda mendengarkan saksi Pemohon dimulai, Majelis Hakim dapat lebih dulu bertanya kepada para saksi yang dihadirkan Pemohon soal kebenaran adanya ancaman tersebut.

"Besok sudah dikatakan bahwa akan ditanya terlebih dahulu apakah ada ancaman, bentuknya apa, siapa yang akan mengancam, nanti kita akan dengarkan besok," ungkap Luhut.

Maka dari itu, Luhut berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, agar jangan sampai mendramatisirnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini