News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Saat Bambang Widjojanto Berdebat dengan Luhut di Sidang MK, Penonton Bersorak dan Tepuk Tangan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima

Sontak para penonton sidang di depan ruang sidang Mahkamah Konstitusi di lantai dua pun bersorak.

"Huuu!" sorak para penonton.

Sebagian bahkan ada yang bertepuk tangan.

Namun tidak lama, petugas keamanan lalu menegur para penonton agar menghentikan soraknya.

Para penonton pun terdiam dan kembali menyimak jalannya persidangan.

Bambang pun kemudian menyampaikan keberatannya.

"Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi. Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi," kata Bambang.

Luhut pun kemudian melanjutkan permintaannya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi.

"Kalau betul ada (ancaman) tolong disampaikan di persidangan ini dan siapapun saya kira kita punya kewajiban untuk membantu karena persidangan ini obyektif dan seluruh masyarakat menunggu hasilnya," kata Luhut.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak Termohon yakni KPU, pihak pemberi keterangan yakni Bawaslu, dan pihak Terkait yakni paslon 01 pada hari ini Selasa (18/6/2019) akan dilanjutkan, Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 WIB besok.

Jadwal dan tahapan sidang sengketa Pilpres 2019

Sidang perdana penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 digelar besok, Jumat (14/6/2019).

Sidang perdana penyelesaian sengketa Pilpres digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Agenda sidang perdana penyelesaian sengketa Pilpres 2019 yakni mendengarkan permohonan dari pihak pemohon.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini