"Menggugat di MK itu adalah hal yang konstitusional, tentu pertanyaanmu gini kan bang terus di MK ini gimana nih?," kata Faldo.
"Nah sebenarnya ada beberapa pertanyaan gimana setelah ini, pertama pemungutan suara ulang jika seandainya bukti yang gue sampaikan di awal tadi," katanya.
"Bisa dibuktikan oleh tim 02 misalnya di 200 ribu TPS yaudah berarti akan diadaklan atau dilakukan pemungutan suara ulang oleh KPU berdasarkan keputusan MK dan bilang pemunguntan suara ulang atau PSU."
"Yang kedua pendiskualifikasian kandididat atau kandidat di diskualifikasi, KPU akan menginterpresatai ini sebagai tidak menggunakan Prabowo tapi melakukan proses pemilu dari awal."
Menurutnya, proses pemungutan suara ulang akan lebih suasah dan panjang prosesnya.
"Untuk mencari presiden, jadi diulang semua ini prosesnya ini dari awal."
"Jika seandainya proses pemilu ini diulang dari awal akan terjadi kekosongan posisi presiden atau pemipmin negara"
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sebut Prabowo Tidak akan Menang Sengketa Pilpres di MK, Faldo Maldini Sakit Hati Gagal Nyaleg?.